Sabtu, 15 September 2018

Manakah yang lebih tinggi kedudukannya, UUD atau Politik?


1.     Manakah yang lebih tinggi kedudukannya, UUD atau Politik?
Mungkin pertanyaan ini lebih mirip dengan pertanyaan mana yang lebih dulu Ayam atau Telur. Untuk kasus Ayam dan telur ini saya kira dapat kita jawab dengan mudah dengan menggunakan pikiran yang terang. Jawabnya tentulah lebih dulu ayam dari telur, walaupun ayam sendiri berasal dari telur. Sebab Tuhan tidak mungkin menciptakan telur lebih dulu daripada ayam, tentulah yang diciptakan Tuhan pertama kali adalah sepasang ayam. Jadi untuk persoalan ayam dan telur sudah jelas kebenarannya.
Lalu soal politik dan UUD 1945 sebagai aturan Hukum di Indonesia, pada awalnya jelas lebih dulu politik karena hukum tersebut dihasilkan dari kebijakan-kebijakan politik para pengambil kebijakan. Maka dalam kaitannya dengan ayam dan telur diatas, maka politik itu ibarat ayamnya dan hukum  itu ibarat telurnya. Maka pengertiannya ; pada awalnya memang ayam penyebab adanya telur, tapi setelah sekian lama berjalan, maka pengertiannya berganti menjadi seluruh ayam berasal dari telur sehingga telur menjadi penting, bukan ayamnya lagi. Begitu juga politik, pada awalnya memang politik yang menjadi penting, tapi setelah hukum dan sistemnya lahir dan sudah berjalan sekian lama, maka bukan politik lagi yang menjadi penting, akan tetapi hukum dan sistemlah yang menjadi penting. Sehingga pengertiannya menjadi berubah yaitu Hukum yang menentukan politik. Dan UUD 1945 menjadi lebih tinggi karena UUD sebagai aturan hukum mempunyai legalitas tertulis di UUD 1945 berdasarkan pasal 1 ayat 3.

2.     Manakah yang lebih tinggi kedudukannya, Hukum atau Moral?
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum.  Contoh dalam kasus seorang nenek tua mencuri pisang untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan moral seorang manusia tentulah kasihan jika nenek tua tersebut dihukum. Namun, apakah nenek tersebut bisa bebas dari sanksi? Tentu tidak, nenek tersebut akan tetap mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Hanya saja, dengan adanya moralitas mungkin saja meringankan sanksi yang ia dapatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar