Sabtu, 15 September 2018

MAKALAH HUKUM ALAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Filsafat Hukum Alam (Natural Law) lahir sejak zaman Yunani, berkembang di zaman Romawi sampai ke zaman modern ini. Pemuka Hukum Alam adalah Plato (429-347 BC), Aristotle (348-322 BC) zaman Yunani, Marcus Tullius Cicero (106-43 BC) zaman Romawi, St. Agustine (354-430), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274) dari kalangan Kristen, Grotius (15831645), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704).
Teori Hukum berkenaan dengan pertanyaan, apa yang dimaksud dengan Hukum Alam (Natural Law)? Dihubungkan dengan Teori Hukum Alam (Natural Law), maka Teori Hukum lebih berhubungan dengan karakter dari hukum atau karakter dari suatu sistem hukum daripada isinya, yaitu peraturan perundang-undangan yang spesifik. Namun demikian, setiap penjelasan yang tepat mengenai Hukum Alam (Natural Law), akan mengakomodasi fungsi dan administrasi dari ketentuan-ketentuan hukum tertentu dari suatu sistem hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menekankan kepada satu atau lebih aspek khusus di dalam mana hukum positif beroperasi. Analisis hukum yang lainnya memberikan tekanan yang khusus kepada kekuasaan dan posisi dari pembuat undang-undang, sementara yang lainnya memberikan penekanan kepada pengadilan, yang lainnya melihat sikap dari masyarakat yang menjadi subjek hukum, dan lainnya lagi menekankan kepada moral dan nilai-nilai sosial di mana hukum itu bertujuan untuk mereflesikannya dan mendorongnya. Analisis dari unsur-unsur hukum seperti tersebut di atas, metode pendekatannya umumnya dikenal sebagai “doktrin Hukum Alam”, “positivisme”, dan “realisme”, kesemuanya menawarkan sesuatu yang sangat berharga untuk diperhatikan dan dengan demikian membuatnya saling bersaing, kadang-kadang menimbulkan konflik, dalam usaha untuk mendapat pengakuan. Kontribusi masing-masing seringkali digunakan sebagai alasan kritik terhadap metode yang lain.
Aliran hukum alam berkembang sejak 2500 tahun yang lalu. Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam dipandang sebagai yang lebih tinggi dibanding dengan hukum yang diciptakan oleh manusia.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Sejarah dari Hukum Alam ?
2.      Apa pengertian dari hukum alam?
3.      Teori-teori apa saja yang mengenai hukum alam?
4.      Apa fungsi dari hukum alam?
5.      Apa kekuatan dan kelemahan hukum alam?

C.    Tujuan
1.      Agar pembaca dapat mengetahui sejarah dari hukum alam.
2.      Menjelaskan kepada pembaca  agar pembaca dapat mengerti dan memahami maksud dari hukum alam, fungsinya serta kekuatan dan kelemahan dari hukum alam.

























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Hukum Alam (Natural Law)
Sejarah hukum dari alam (the law of nature) dimulai pada zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar yang absolut mengenai hak dan keadilan. Pernyataan riil pertama dari Teori Hukum Alam (Natural Law) dari sudut terminologi filsafat berasal dari abad ke 6 SM. Hukum manusia dikatakan mendapat tempatnya dalam tatanan benda-benda berdasarkan atas kekuatan yang mengontrol segala hal. Reaksi dari ajaran ini datang pada abad-abad berikutnya dimana ada perbedaan dan kemungkinan timbulnya konflik antara Hukum Alam (Natural Law) dan hukum yang dibuat manusia. Pada zaman Yunani, Aritoteles dan Plato membangun kembali Hukum Alam (Natural Law). Sampai hari ini hanya Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesar dalam doktrin Hukum Alam (Natural Law). Aristoteles menganggap manusia adalah bagian dari alam, bagian dari sesuatu, tetapi juga, diikuti dengan akal yang cemerlang, yang membuat manusia sesuatu yang istimewa dan memberikannya kekhususan yang menonjol.
Era cemerlang dari Hukum Alam (Natural Law) lahir dari doktrin hukum agama dari Thomas Aquinas. Pada masa itu Tuhan dari agama Kristen dianggap sebagai sumber kekuatan akal yang berasal dari Tuhan. Misalnya hal ini diketemukan dalam 10 Perintah Tuhan. Sekuralisasi dari Hukum Alam (Natural Law) kemudian datang belakangan pada masa Thomas Hobbes dan Grotius. Ahli-ahli filsafat abad ke-17 ini pada umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan adalah sumber tertinggi dari hukum, mereka berpendapat Hukum Alam (Natural Law) itu mengindikasikan bahwa tindakan manusia itu datang dari kesepakatan mereka atau ketidak sepakatan mereka, berdasarkan akal atau kebutuhan moral, dan akibatnya perbuatan itu dilarang atau diperintahkan oleh Tuhan.
Pembela doktrin Hukum Alam Modern, antara lain Professor d’Entreves . Menghubungkannya dengan sikap modern terhadap Hukum Alam yang memusatkan perhatian kepada aspek spesifik tertentu tentang isinya, Hard berpendapat isi minimum dari Hukum Alam adalah “core of good sence” (perasaan yang baik). Hard berpendapat Hukum Alam bisa diketemukan melalui akal, dan apa hubungannya dengan hukum manusia dan moralitas. Dalam hubungan ini, pertanyaan mengenai bagaimana manusia hidup bersama, harus kita asumsikan bahwa keinginan mereka, dalam garis besarnya adalah untuk hidup.
Pada abad ke 18 terjadi perdebatan antara Blackstone dan Bentham yang mempengaruhi Teori Hukum (Legal Theory). Blackstone adalah penganut Hukum Alam dari Inggris, sebaliknya Bentham adalah pengkritik Hukum Alam. Menurut Blackstone hukum itu adalah rule of action,aturan untuk berbuat yang diterapkan secara tidak diskriminatif kepada semua macam tindakan apakah animate or inanimate, rasional atau tidak rasional. Rule of action dilakukan oleh yang superior di mana yang inferior terikat untuk menaatinya. Hukum dari alam menurut Blackstone adalah kehendak dari Penciptanya (Maker).

B.     Pengertian Hukum Alam
Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum Barat yang memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Ada yang menyebutnya dengan  menggunakan istilah hukum kodrat. Menurut Huijbers,istilah hukum kodrat lebih tepat digunakan daripada hukum alam. Dalam teori scholastik hukum kodrat dianggap sebagai suatu usaha yang paling luas guna mempertahankan stabilitas dalam keadaan, dengan mengikatkan keadaan-keadaan tata tertib tersebut dengan suatu tata tertib suci dengan perantara hukum kodrat.
Hukum alam (natural law) adalah apa yang dengan sempurna menyatakan cita hukum, hal ini tentu berdasarkan pada pengamatan bahwa benda  yang alamiah adalah benda yang menyatakan selengkap lengkapnya cita atau idea dari benda itu.
Hukum alam merupakan suatu teori untuk suatu masa pertumbuhan yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dari tingkatan equity (pelaksanaan hukum bukan berdasarkan undang-undang yang tertulis  melainkan berdasarkan jiwa keadilan).  Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yaitu kodratnya. Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.

C.     Macam-macam aliran hukum alam dan pendapat para tokoh-tokohnya.
Berdasarkan sumbernya, maka aliran hukum alam ini dapat dibedakan dalam tiga macam sebagai berikut:
·         Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme)
·         Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme)
·         Hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme)
·         Hukum Alam Bersumber dari Tuhan
Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. Hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi.
a.       Thomas Aquinas
Menurutnya ada dua pengetahuan yang berjalan bersamaan yaitu pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu ilahi. Untuk ketentuan hukum, ia mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikan oleh Thomas Aquinas, yaitu :
1.        Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia), Maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
2.        Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 
3.        Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia), Maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
4.        Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.

·         Hukum Alam yang bersumber dari Rasio Manusia
Kelompok ini berpendapat bahwa hukum yang universal dan abadi itu berasal dari rasio manusia. Hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam.
a.       Hugo De Groot (Grotius)
·      Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia yang tidak mungkin dapat di ubah oleh Tuhan sekalipun karena hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.
·      Hukum yang dibuat manusia harus dibatasi dengan tiang hukum alam, yakni : Semua prinsip ku punya dan kau punya, milik orang lain harus dijaga, prinsip kesetiaan pada janji, prinsip ganti rugi dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam. Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan memberikan keadilan sesuai dengan porsinya.
b.      Samuel von Pufendorf
Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia lebih berperan. Akibatnya ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan atau dengan yang lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan terus-menerus dibuatlah perjanjian secara sukarela diantara rakyat. Baru setelah itu, diadakan perjanjian berikutnya, berupa perjanjian penaklukan oleh raja.

·         Hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia
Kelompok ini berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman manusia.  Paham ini diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679) : John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776)
a.       John Locke
John Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula rasa) yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.
Ragam pengalaman Manusia Lebih lanjut, Locke menyatakan ada dua macam pengalaman manusia, yakni pengalaman lahiriah (sense atau eksternal sensation) dan pengalaman batiniah (internal sense atau reflection). Pengalaman lahiriah adalah pengalaman yang menangkap aktivitas indrawi yaitu segala aktivitas material yang berhubungan dengan panca indra manusia. Kemudian pengalaman batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitasnya sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan sebagainya. Kedua bentuk pengalaman manusia inilah yang akan membentuk pengetahuan melalui proses selanjutnya.  
Proses manusia mendapatkan pengetahuan Dari perpaduan dua bentuk pengalaman manusia, pengalaman lahiriah dan pengalaman batiniah, diperoleh apa yang Locke sebut 'pandangan-pandangan sederhana' (simple ideas) yang berfungsi sebagai data-data empiris. Ada empat jenis pandangan sederhana: 
1. Pandangan yang hanya diterima oleh satu indra manusia saja. Misalnya, warna diterima oleh mata, dan bunyi diterima oleh telinga.
2. Pandangan yang diterima oleh beberapa indra, misalnya saja ruang dan gerak.
3. Pandangan yang dihasilkan oleh refleksi kesadaran manusia, misalnya ingatan.
4. Pandangan yang menyertai saat-saat terjadinya proses penerimaan dan refleksi. Misalnya, rasa tertarik, rasa heran, dan waktu.
Di dalam proses terbentuknya pandangan-pandangan sederhana ini, rasio atau pikiran manusia bersifat pasif atau belum berfungsi. Setelah pandangan-pandangan sederhana ini tersedia, baru rasio atau pikiran bekerja membentuk 'pandangan-pandangan kompleks' (complex ideas). Rasio bekerja membentuk pandangan kompleks dengan cara membandingkan, mengabstraksi, dan menghubung-hubungkan pandangan-pandangan sederhana tersebut.
b.      Thomas Hobbes
·    Prinsip pokok Hukum Alam adalah hak alami untuk menjaga diri.
·    Hukum alam merupakan  hak alami sebagai tuntunan subjektif yang didasarkan oleh sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi individualisme di kemudian hari

D.    Fungsi Hukum Alam
Peranan hukum alam ini sepanjang sejarahnya terlihat dalam berbagai fungsi, seperti:
1.      Hukum alam digunakan untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku diseluruh dunia.
2.      Digunakan sebagai senjata yang dipakai oleh kedua pihak (pihak gereja dan pihak kerajaan) pada abad pertengahan dalam saling berebut kekuasaan.
3.      Digunakan sebagai dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolut.
4.      Dijadikan senjata para hakim di Amerika, pada saat memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan ekonomi.

5.      Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada.

6.      Digunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk  ideologi.

7.      Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa, ilmu dan filsafat hukum romawi, pendeta-pendeta dan gereja.

8.      Dengan melalui teori-teori Locke dan Paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perseorangan dalam konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang dasar negara-negara modern lainnya. (Lili Rasjidi, 1985 :24-30).


E.   Kekutan dan Kelemahan Hukum Alam
Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Universalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif. Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum. Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.
Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.
Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
  Jadi menurut kami hukum alam adalah sistem hukum yang konon ditentukan oleh alam atau berasal dari tuhan dan bersifat universal. Memberikan dasar etika dan moral, hukum alam ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Dengan menggunakan hukum alam manusia akan menemukan hukum dan keadilan karena hukum alam dipandang baik. Meskipun kini tidak mungkin lagi menerima berlakunya hukum alam sebagai aturan, tetapi selama sejarahnya hukum alam telah memberikan sumbangan bagi kehidupan hukum dewasa ini.
Landasan-landasan pembatasan terhadap hukum yang dibuat manusia harus dibatasi dengan tiang hukum alam sebagaimana dikemukakan oleh Grotius yakni: semua prinsip kupunya kau punya, prinsip kesetiaan pada janji, prinsip ganti rugi, dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam. Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan memberikan suatu keadilan sesuai dengan porsinya. Hukum alam tidak mengandung kaidah, tetapi ia hanya mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik.












DAFTAR PUSTAKA
LiLi Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju 2002.
http://www.makalah.co.id/2016/11/makalah-sejarah-hukum-alam-natural-law.html
Fungsi Hukum Alam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar