BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Filsafat Hukum Alam (Natural Law)
lahir sejak zaman Yunani, berkembang di zaman Romawi sampai ke zaman modern
ini. Pemuka Hukum Alam adalah Plato (429-347 BC), Aristotle (348-322 BC) zaman
Yunani, Marcus Tullius Cicero (106-43 BC) zaman Romawi, St. Agustine (354-430),
dan St. Thomas Aquinas (1225-1274) dari kalangan Kristen, Grotius (15831645),
Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704).
Teori Hukum berkenaan dengan
pertanyaan, apa yang dimaksud dengan Hukum Alam (Natural Law)? Dihubungkan
dengan Teori Hukum Alam (Natural Law), maka Teori Hukum lebih berhubungan
dengan karakter dari hukum atau karakter dari suatu sistem hukum daripada
isinya, yaitu peraturan perundang-undangan yang spesifik. Namun demikian, setiap
penjelasan yang tepat mengenai Hukum Alam (Natural Law), akan mengakomodasi
fungsi dan administrasi dari ketentuan-ketentuan hukum tertentu dari suatu
sistem hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menekankan
kepada satu atau lebih aspek khusus di dalam mana hukum positif beroperasi.
Analisis hukum yang lainnya memberikan tekanan yang khusus kepada kekuasaan dan
posisi dari pembuat undang-undang, sementara yang lainnya memberikan penekanan
kepada pengadilan, yang lainnya melihat sikap dari masyarakat yang menjadi
subjek hukum, dan lainnya lagi menekankan kepada moral dan nilai-nilai sosial
di mana hukum itu bertujuan untuk mereflesikannya dan mendorongnya. Analisis
dari unsur-unsur hukum seperti tersebut di atas, metode pendekatannya umumnya
dikenal sebagai “doktrin Hukum Alam”, “positivisme”, dan “realisme”, kesemuanya
menawarkan sesuatu yang sangat berharga untuk diperhatikan dan dengan demikian
membuatnya saling bersaing, kadang-kadang menimbulkan konflik, dalam usaha
untuk mendapat pengakuan. Kontribusi masing-masing seringkali digunakan sebagai
alasan kritik terhadap metode yang lain.
Aliran hukum alam berkembang sejak 2500 tahun yang lalu.
Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari
keadilan yang absolut. Hukum alam dipandang sebagai yang lebih tinggi dibanding dengan hukum yang
diciptakan oleh manusia.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
Sejarah dari Hukum Alam ?
2. Apa
pengertian dari hukum alam?
3. Teori-teori
apa saja yang mengenai hukum alam?
4. Apa
fungsi dari hukum alam?
5. Apa
kekuatan dan kelemahan hukum alam?
C.
Tujuan
1. Agar
pembaca dapat mengetahui sejarah dari hukum alam.
2. Menjelaskan
kepada pembaca agar pembaca dapat
mengerti dan memahami maksud dari hukum alam, fungsinya serta kekuatan dan
kelemahan dari hukum alam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Hukum Alam (Natural Law)
Sejarah hukum dari alam (the law of nature) dimulai pada
zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar yang absolut mengenai hak dan
keadilan. Pernyataan riil pertama dari Teori Hukum Alam (Natural Law) dari
sudut terminologi filsafat berasal dari abad ke 6 SM. Hukum manusia dikatakan
mendapat tempatnya dalam tatanan benda-benda berdasarkan atas kekuatan yang
mengontrol segala hal. Reaksi dari ajaran ini datang pada abad-abad berikutnya
dimana ada perbedaan dan kemungkinan timbulnya konflik antara Hukum Alam
(Natural Law) dan hukum yang dibuat manusia. Pada zaman Yunani, Aritoteles dan
Plato membangun kembali Hukum Alam (Natural Law). Sampai hari ini hanya
Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesar dalam doktrin Hukum Alam (Natural
Law). Aristoteles menganggap manusia adalah bagian dari alam, bagian dari
sesuatu, tetapi juga, diikuti dengan akal yang cemerlang, yang membuat manusia
sesuatu yang istimewa dan memberikannya kekhususan yang menonjol.
Era cemerlang dari Hukum Alam (Natural Law) lahir dari
doktrin hukum agama dari Thomas Aquinas. Pada masa itu Tuhan dari agama Kristen
dianggap sebagai sumber kekuatan akal yang berasal dari Tuhan. Misalnya hal ini
diketemukan dalam 10 Perintah Tuhan. Sekuralisasi dari Hukum Alam (Natural Law)
kemudian datang belakangan pada masa Thomas Hobbes dan Grotius. Ahli-ahli
filsafat abad ke-17 ini pada umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan adalah sumber
tertinggi dari hukum, mereka berpendapat Hukum Alam (Natural Law) itu
mengindikasikan bahwa tindakan manusia itu datang dari kesepakatan mereka atau
ketidak sepakatan mereka, berdasarkan akal atau kebutuhan moral, dan akibatnya
perbuatan itu dilarang atau diperintahkan oleh Tuhan.
Pembela doktrin Hukum Alam Modern, antara lain Professor
d’Entreves . Menghubungkannya dengan sikap modern terhadap Hukum Alam yang
memusatkan perhatian kepada aspek spesifik tertentu tentang isinya, Hard
berpendapat isi minimum dari Hukum Alam adalah “core of good sence” (perasaan
yang baik). Hard berpendapat Hukum Alam bisa diketemukan melalui akal, dan apa
hubungannya dengan hukum manusia dan moralitas. Dalam hubungan ini, pertanyaan
mengenai bagaimana manusia hidup bersama, harus kita asumsikan bahwa keinginan
mereka, dalam garis besarnya adalah untuk hidup.
Pada abad ke 18 terjadi perdebatan antara Blackstone dan
Bentham yang mempengaruhi Teori Hukum (Legal Theory). Blackstone adalah
penganut Hukum Alam dari Inggris, sebaliknya Bentham adalah pengkritik Hukum
Alam. Menurut Blackstone hukum itu adalah rule of action,aturan untuk berbuat
yang diterapkan secara tidak diskriminatif kepada semua macam tindakan apakah
animate or inanimate, rasional atau tidak rasional. Rule of action dilakukan
oleh yang superior di mana yang inferior terikat untuk menaatinya. Hukum dari
alam menurut Blackstone adalah kehendak dari Penciptanya (Maker).
B. Pengertian
Hukum Alam
Aliran hukum alam merupakan aliran
filsafat hukum Barat yang memandang hukum alam sebagai
hukum yang berlaku universal dan abadi. Ada yang menyebutnya dengan
menggunakan istilah hukum kodrat. Menurut Huijbers,istilah
hukum kodrat lebih tepat digunakan daripada hukum alam. Dalam teori
scholastik hukum kodrat dianggap sebagai suatu usaha yang paling luas guna
mempertahankan stabilitas dalam keadaan, dengan mengikatkan keadaan-keadaan
tata tertib tersebut dengan suatu tata tertib suci dengan perantara hukum
kodrat.
Hukum alam (natural law)
adalah apa yang dengan sempurna menyatakan cita hukum, hal ini tentu
berdasarkan pada pengamatan bahwa benda yang alamiah adalah benda yang
menyatakan selengkap lengkapnya cita atau idea dari benda itu.
Hukum alam merupakan suatu
teori untuk suatu masa pertumbuhan yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dari
tingkatan equity (pelaksanaan hukum bukan berdasarkan
undang-undang yang tertulis melainkan berdasarkan jiwa keadilan). Hukum alam ditanggapi tiap-tiap
orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia
sendiri, yaitu kodratnya. Hukum
alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena
hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah
lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum
positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.
C.
Macam-macam aliran hukum alam dan
pendapat para tokoh-tokohnya.
Berdasarkan sumbernya, maka aliran
hukum alam ini dapat dibedakan dalam tiga macam sebagai berikut:
·
Hukum
alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme)
·
Hukum
alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme)
·
Hukum
alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme)
·
Hukum
Alam Bersumber dari Tuhan
Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah
kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. Hukum alam
adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah
sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi.
a. Thomas Aquinas
Menurutnya ada dua pengetahuan yang berjalan bersamaan yaitu
pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang
berpangkal pada wahyu ilahi. Untuk ketentuan hukum, ia mendefinisikannya
sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus
masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikan oleh Thomas Aquinas, yaitu :
1. Lex
Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera
manusia), Maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat
diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan
diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
2. Lex
Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia).
3. Lex
Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio
manusia), Maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan
mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
4. Lex
Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia)
yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata)
dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.
·
Hukum
Alam yang bersumber dari Rasio Manusia
Kelompok ini berpendapat bahwa hukum yang universal dan
abadi itu berasal dari rasio manusia. Hukum alam muncul dari pikiran manusia
tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam.
a. Hugo De Groot (Grotius)
· Hukum
alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia yang tidak mungkin dapat di
ubah oleh Tuhan sekalipun karena hukum alam diperoleh manusia dari akalnya
tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.
· Hukum
yang dibuat manusia harus dibatasi dengan tiang hukum alam, yakni : Semua
prinsip ku punya dan kau punya, milik orang lain harus dijaga, prinsip
kesetiaan pada janji, prinsip ganti rugi dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran
atas hukum alam. Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan
memberikan keadilan sesuai dengan porsinya.
b. Samuel von Pufendorf
Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang
berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia
lebih berperan. Akibatnya ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, timbul
pertentangan kepentingan atau dengan yang lainnya. Agar tidak terjadi
pertentangan terus-menerus dibuatlah perjanjian secara sukarela diantara
rakyat. Baru setelah itu, diadakan perjanjian berikutnya, berupa perjanjian
penaklukan oleh raja.
·
Hukum
alam yang bersumber dari panca indera manusia
Kelompok ini berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran
yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber
dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan
kata lain, kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman
manusia. Paham ini diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara
tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679) : John Locke (1632 – 1704) dan
David Hume (1711 – 1776)
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia
mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih
kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula
rasa) yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh
manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman
manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke
adalah pengalaman.
Ragam pengalaman Manusia Lebih lanjut, Locke menyatakan ada
dua macam pengalaman manusia, yakni pengalaman lahiriah (sense atau eksternal
sensation) dan pengalaman batiniah (internal sense atau reflection). Pengalaman
lahiriah adalah pengalaman yang menangkap aktivitas indrawi yaitu segala
aktivitas material yang berhubungan dengan panca indra manusia. Kemudian
pengalaman batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap
aktivitasnya sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan
sebagainya. Kedua bentuk pengalaman manusia inilah yang akan membentuk
pengetahuan melalui proses selanjutnya.
Proses manusia mendapatkan pengetahuan Dari perpaduan dua
bentuk pengalaman manusia, pengalaman lahiriah dan pengalaman batiniah,
diperoleh apa yang Locke sebut 'pandangan-pandangan sederhana' (simple ideas)
yang berfungsi sebagai data-data empiris. Ada empat jenis pandangan
sederhana:
1. Pandangan yang hanya diterima
oleh satu indra manusia saja. Misalnya, warna diterima oleh mata, dan bunyi
diterima oleh telinga.
2. Pandangan yang diterima oleh
beberapa indra, misalnya saja ruang dan gerak.
3. Pandangan yang dihasilkan oleh
refleksi kesadaran manusia, misalnya ingatan.
4. Pandangan yang menyertai saat-saat
terjadinya proses penerimaan dan refleksi. Misalnya, rasa tertarik, rasa heran,
dan waktu.
Di dalam proses terbentuknya
pandangan-pandangan sederhana ini, rasio atau pikiran manusia bersifat pasif
atau belum berfungsi. Setelah pandangan-pandangan sederhana ini tersedia, baru
rasio atau pikiran bekerja membentuk 'pandangan-pandangan kompleks' (complex
ideas). Rasio bekerja membentuk pandangan kompleks dengan cara membandingkan,
mengabstraksi, dan menghubung-hubungkan pandangan-pandangan sederhana tersebut.
b. Thomas Hobbes
· Prinsip
pokok Hukum Alam adalah hak alami untuk menjaga diri.
· Hukum alam
merupakan hak alami sebagai tuntunan subjektif yang didasarkan oleh
sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi individualisme di kemudian
hari
D.
Fungsi Hukum Alam
Peranan hukum alam ini sepanjang
sejarahnya terlihat dalam berbagai fungsi, seperti:
1. Hukum alam digunakan untuk mengubah
hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku
diseluruh dunia.
2. Digunakan sebagai senjata yang
dipakai oleh kedua pihak (pihak gereja dan pihak kerajaan) pada abad
pertengahan dalam saling berebut kekuasaan.
3. Digunakan sebagai dasar hukum
internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang
absolut.
4. Dijadikan senjata para hakim di
Amerika, pada saat memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan
menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk
melakukan pembatasan ekonomi.
5. Dipergunakan untuk mempertahankan
pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan
terhadap kekuasaan yang ada.
6. Digunakan dalam waktu yang
berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk
ideologi.
7. Sebagai dasar ketertiban
internasional, hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa, ilmu
dan filsafat hukum romawi, pendeta-pendeta dan gereja.
8. Dengan melalui teori-teori Locke dan
Paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perseorangan dalam
konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang dasar negara-negara modern
lainnya. (Lili Rasjidi, 1985 :24-30).
E. Kekutan dan Kelemahan Hukum Alam
Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat
universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua
pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Universalitas tersebut
menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif.
Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap
keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum. Universalitas
ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni
dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi
acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam
dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat
diselesaikan oleh hukum masa kini.
Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi
kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu
untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar
secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam
kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga
perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih
konkrit.
Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara
singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the
values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi menurut kami hukum alam adalah sistem hukum
yang konon ditentukan oleh alam atau berasal dari tuhan dan bersifat universal.
Memberikan dasar etika dan moral, hukum alam ini timbul sebagai akibat dari
kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Dengan menggunakan
hukum alam manusia akan menemukan hukum dan keadilan karena hukum alam
dipandang baik. Meskipun kini tidak mungkin lagi menerima berlakunya hukum alam
sebagai aturan, tetapi selama sejarahnya hukum alam telah memberikan sumbangan
bagi kehidupan hukum dewasa ini.
Landasan-landasan pembatasan terhadap hukum yang dibuat
manusia harus dibatasi dengan tiang hukum alam sebagaimana dikemukakan oleh
Grotius yakni: semua prinsip kupunya kau punya, prinsip kesetiaan pada janji,
prinsip ganti rugi, dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum
alam. Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan memberikan suatu
keadilan sesuai dengan porsinya. Hukum alam tidak mengandung kaidah, tetapi ia
hanya mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
LiLi
Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju
2002.
http://www.makalah.co.id/2016/11/makalah-sejarah-hukum-alam-natural-law.html
Fungsi Hukum Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar