ANALISIS KASUS WANPRESTASI

Kelompok 5 :
Asina Widiawati 06051281621060
Nur Imanti
06051181621060
Riska Rahmasari 06051181621003
Sapri
Samsudin
06051281621018
Dosen Pengampuh:
Edwin Nurdiansyah,S.Pd., M.Pd
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDERALAYA
2017
A.
Kronologis Kasus
Mencuatnya berita artis mengenai kasus
yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti. Dalam berita tersebut
diberitakan bahwa AK dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan
perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar.
Berita selengkapnya yakni Pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan
perjanjian dengan pihak AK untuk manggung di suatu acara ulang tahun suatu bank
di Makassar. Di hari H ternyata AK tidak kunjung hadir, walhasil acara menjadi
rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara
tersebut serta menjanjikan kehadiran AK sebagai bintang tamu kepada pihak Bank
sebagai si mepunyai hajatan.
Menurut keterangan AK sebenarnya sudah
hampir berangkat ke Makassar untuk memenuhi kewajibannya, namun mendadak di
bandara ia memutuskan untuk tidak jadi berangkat tanpa alasan yang jelas.
Sementara crew-nya yang tidak paham alasan batalnya kepergian si AK tetap
berangkat, mungkin dengan sedikit kebingungan, buat apa mereka harus ke
Makassar jika artisnya sendiri ternyata tidak jadi berangkat. Karena marah, pihak
penyelenggara kemudian meminta pertanggung jawaban dari pihak AK. Mereka
menuntut permintaan maaf serta membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi.
Permintaan maaf dipenuhi oleh AK, namun mengenai ganti rugi ditolaknya karena
dipandang terlalu besar. Setelah sebelumnya sempat ada pertemuan damai yang
dilakukan oleh Aura Kasih dengan PT Debindo di Makassar beberapa waktu lalu,
namun hingga kini masalah tersebut belum menemui jalan keluar. Karena tak ada
kata sepakat, pihak penyelenggara kemudian melaporkan AK ke kepolisian dengan
alasan penipuan atau penggelapan. Lalu
pihak kepolisian menerima laporan tersebut
dan menindaklanjutinya.
Menurut pihak Debindo, selama ini
pihaknya sudah berbaik hati memberikan kelonggaran waktu bagi Aura Kasih, namun
hingga kini Aura Kasih seperti tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan
masalah. Dia menyanggupi mengembalikan kerugian materil tapi tidak ada
pertanggungjawaban inmateril jadi dia hanya bisa sekitar 70 jutaan kira-kira
segitu," tegas Yaser selaku kuasa hukum PT Debindo
Pihak Debindo mengaku pernah
menawarkan solusi damai kepada Aura Kasih yaitu dengan meminta Aura Kasih
manggung tanpa mendapat bayaran atau free sebanyak tiga kali di Makassar. Namun
hal itu lagi-lagi ditolak Aura Kasih. Kami
juga hanya meminta adanya free show Aura Kasih di Makassar dengan biaya tiket
dan hotel kami tanggung tapi hingga kini belum disetujui," imbuh Yaser
B.
Konsep Hukum Wanprestasi
Prestasi
atau yang dalam bahasa Inggris disebut
juga dengan istilah “performance”
dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu
kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan
diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai
dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Adapun
yang merupakan model-model dari prestasi
adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata,
yaitu berupa :
·
Memberikan sesuatu;
·
Berbuat
sesuatu;
·
Tidak berbuat sesuatu
Sedangkan wanprestasi berasal dari
bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi
adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur
tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian
dan bukan dalam keadaan memaksa. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu
keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana
mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1.
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
(terlambat);
3.
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang
diperjanjikan; dan
4.
Debitur melaksanakan yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata
cara menyatakan debitur wanprestasi:
1.
Sommatie: Peringatan tertulis
dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi Peringatan:
1.
Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan
prestasi;
2.
Dasar teguran;
3.
Tanggal paling lambat untuk memenuhi
prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak
tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya,
maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah
yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si
berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi
prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara
keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan
Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat Hukum bagi Debitur yang
Wanprestasi:
Akibat hukum dari debitur yang telah
melakukan wanprestasi adalah hukuman
atau sanksi berupa:
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2.
Pembatalan perjanjian;
3.
Peralihan resiko.
Benda yang dijanjikan obyek perjanjian
sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.
Membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus
menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima
kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1.
Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2.
Memenuhi perjanjian disertai keharusan
membayar ganti rugi;
3.
Membayar ganti rugi;
4.
Membatalkan perjanjian; dan
5.
Membatalkan perjanjian disertai dengan
ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
·
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah
dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243
KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga”
(Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
– Biaya adalah
segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh
suatu pihak.
– Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan
oleh kelalaian si debitur.
– Bunga adalah
kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung
oleh kreditur.
·
Ganti rugi harus mempunyai hubungan
langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan
kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
·
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji
(wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau
kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
·
Kesengajaan adalah perbuatan yang
diketahui dan dikehendaki.
·
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si
pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang
lain.
C.
Analisis Kasus
Berdasarkan kasus wanprestasi antara
Aura Kasih dengan PT Debindo dimana kelalaian artis (AK) tidak hadir dalam suatu acara show manggung di Makassar,
termasuk dalam Hukum Perdata bukan pidana. Oleh karena itu penyelesaian
perkaranya akan didasarkan pada prosedur penyelesaian perkara menurut hukum
acara perdata.
"Hukum Acara Perdata merupakan Serangkaian Peraturan hukum yang
mengatur dan menentukan agar dijalankannya Hukum Perdata Materil dan menetapkan
apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus wanprestasi yang menimpa artis (AK)
maka Secara
hukum pihak penyelenggara acara berhak
menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu
sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan
penalty. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang
dimulai dari Pasal 124 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1252 KUH Perdata.
Ganti rugi karena wanprestasi adalah
suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isis
perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti kerugian yang
dapat dituntut oleh kreditur kepada debitur adalah sebagai berikut :
1)
kerugian yang telah dideritanya, yaitu
berupa penggantian biaya-biaya dan kerugian.
2)
keuntungan yang sedianya akan diperoleh
(Pasal 1246 KUH Perdata) ,ini ditujukan kepada bunga-bunga.
Yang diartikan
dengan biaya-biaya, yaitu ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk
mengurus objek perjanjian.kerugian adalah berkurangnya harta kekayaaan yang
disebabkan adanya kerusakan atau kerugian. Sedangkan bunga-bunga adalah
keuntungan yang akan dinikmati oleh kreditur. Penggantian biaya-biaya,
kerugian, dan bunga itu harus merupakan akibat langsung wanprestasi dan dapat
diduga pada saat sebelum terjadinya perjanjian.
Apabila
dari pihak penyelenggara show artis manggung di makassar telah melaporkan (AK)
ke kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan dengan pengajuan pasal
pidana, Penipuan atau penggelapan. Pasal 378 dan 372 KUHP. Keduanya berdasarkan
pasal 21 ayat 4 huruf b UU No. 8/1981 aka KUHAP merupakan delik yang dapat
dikenakan penahanan. seharusnya Kasus wanprestasi yg dilakukan artis (AK) dalam
kontrak perjanjian tersebut, merupakan kesepakatan yang telah batal karena
adanya kesalahpahaman dalam perjanjian tersebut sehingga menimbulkan cacat
perjanjian. Namun apabila pihak kepolisian menerima laporan tersebut bahwa
artis (AK) dilaporkan dengan tuduhan
penipuan atau penggelapan dengan pengajuan pasal pidana, Penipuan atau
penggelapan. Pasal 378 dan 372 KUHP. Keduanya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf
b UU No. 8/1981 aka KUHAP dan menindaklanjutinya. Dan kami kira dapat
bertentangan dengan hukum karena melihat lagi bahwa ini merupakan hukum perdata
bukan pidana seperti pasal yang di ajukan yang di atas.
D.
Kesimpulan
wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan
kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang
telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Apabila
debitur melakukan wanprestasi maka akan mendapatkan hukuman
atau sanksi berupa ganti rugi, Pembatalan perjanjian, Peralihan resiko.
Benda yang dijanjikan obyek perjanjian
sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur, Membayar biaya perkara,
kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Jadi dalam wanprestasi
seseorang dapat dikenakan hukuman dan tuntutan dari orang yang merasa rugi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar