Sabtu, 15 September 2018

ANALISIS KASS WANPRESTASI


ANALISIS KASUS WANPRESTASI
Description: C:\Users\gutam\Pictures\unsri vector logo.png
Kelompok 5 :
Asina Widiawati                       06051281621060
Nur Imanti                              06051181621060
Riska Rahmasari                       06051181621003
 Sapri Samsudin                         06051281621018



Dosen Pengampuh:
Edwin Nurdiansyah,S.Pd., M.Pd

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDERALAYA
2017
A.           Kronologis Kasus
          Mencuatnya berita artis mengenai kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa AK dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Berita selengkapnya yakni Pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak AK untuk manggung di suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata AK tidak kunjung hadir, walhasil acara menjadi rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara tersebut serta menjanjikan kehadiran AK sebagai bintang tamu kepada pihak Bank sebagai si mepunyai hajatan.
          Menurut keterangan AK sebenarnya sudah hampir berangkat ke Makassar untuk memenuhi kewajibannya, namun mendadak di bandara ia memutuskan untuk tidak jadi berangkat tanpa alasan yang jelas. Sementara crew-nya yang tidak paham alasan batalnya kepergian si AK tetap berangkat, mungkin dengan sedikit kebingungan, buat apa mereka harus ke Makassar jika artisnya sendiri ternyata tidak jadi berangkat. Karena marah, pihak penyelenggara kemudian meminta pertanggung jawaban dari pihak AK. Mereka menuntut permintaan maaf serta membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Permintaan maaf dipenuhi oleh AK, namun mengenai ganti rugi ditolaknya karena dipandang terlalu besar. Setelah sebelumnya sempat ada pertemuan damai yang dilakukan oleh Aura Kasih dengan PT Debindo di Makassar beberapa waktu lalu, namun hingga kini masalah tersebut belum menemui jalan keluar. Karena tak ada kata sepakat, pihak penyelenggara kemudian melaporkan AK ke kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan.  Lalu pihak kepolisian menerima laporan tersebut  dan menindaklanjutinya.
          Menurut pihak Debindo, selama ini pihaknya sudah berbaik hati memberikan kelonggaran waktu bagi Aura Kasih, namun hingga kini Aura Kasih seperti tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah. Dia menyanggupi mengembalikan kerugian materil tapi tidak ada pertanggungjawaban inmateril jadi dia hanya bisa sekitar 70 jutaan kira-kira segitu," tegas Yaser selaku kuasa hukum PT Debindo
          Pihak Debindo mengaku pernah menawarkan solusi damai kepada Aura Kasih yaitu dengan meminta Aura Kasih manggung tanpa mendapat bayaran atau free sebanyak tiga kali di Makassar. Namun hal itu lagi-lagi ditolak Aura Kasih.  Kami juga hanya meminta adanya free show Aura Kasih di Makassar dengan biaya tiket dan hotel kami tanggung tapi hingga kini belum disetujui," imbuh Yaser

B.            Konsep Hukum Wanprestasi
          Prestasi  atau  yang  dalam  bahasa  Inggris  disebut  juga  dengan  istilah  “performance”  dalam hukum  kontrak  dimaksudkan  sebagai  suatu  pelaksanaan  hal-hal  yang  tertulis  dalam  suatu kontrak  oleh  pihak  yang  telah  mengikatkan  diri  untuk  itu,  pelaksanaan  mana  sesuai  dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Adapun  yang  merupakan  model-model  dari  prestasi  adalah  seperti  yang  disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
·                Memberikan sesuatu;
·                 Berbuat sesuatu;
·                Tidak berbuat sesuatu
          Sedangkan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
 Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1.             Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.             Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3.             Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4.            Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
1.             Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2.             Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
 Isi Peringatan:
1.             Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
2.             Dasar teguran;
3.             Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
          Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat Hukum bagi Debitur yang Wanprestasi:
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1.             Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2.             Pembatalan perjanjian;
3.             Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.             Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1.             Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2.             Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3.             Membayar ganti rugi;
4.             Membatalkan perjanjian; dan
5.             Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
 Ganti rugi yang dapat dituntut:
·                Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
–   Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
–   Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
–   Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
·                Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
·                Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
·                Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
·                Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.


C.            Analisis Kasus
          Berdasarkan kasus wanprestasi antara Aura Kasih dengan PT Debindo dimana kelalaian artis (AK) tidak hadir  dalam suatu acara show manggung di Makassar, termasuk dalam Hukum Perdata bukan pidana. Oleh karena itu penyelesaian perkaranya akan didasarkan pada prosedur penyelesaian perkara menurut hukum acara perdata.
"Hukum Acara Perdata merupakan Serangkaian Peraturan hukum yang mengatur dan menentukan agar dijalankannya Hukum Perdata Materil dan menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam  kasus wanprestasi yang menimpa artis (AK) maka Secara hukum pihak penyelenggara acara  berhak menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang dimulai dari Pasal 124 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1252 KUH Perdata.
          Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isis perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti kerugian yang dapat dituntut oleh kreditur kepada debitur adalah sebagai berikut :
1)             kerugian yang telah dideritanya, yaitu berupa penggantian biaya-biaya dan kerugian.
2)             keuntungan yang sedianya akan diperoleh (Pasal 1246 KUH Perdata) ,ini ditujukan kepada bunga-bunga.
Yang diartikan dengan biaya-biaya, yaitu ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk mengurus objek perjanjian.kerugian adalah berkurangnya harta kekayaaan yang disebabkan adanya kerusakan atau kerugian. Sedangkan bunga-bunga adalah keuntungan yang akan dinikmati oleh kreditur. Penggantian biaya-biaya, kerugian, dan bunga itu harus merupakan akibat langsung wanprestasi dan dapat diduga pada saat sebelum terjadinya perjanjian.
          Apabila dari pihak penyelenggara show artis manggung di makassar telah melaporkan (AK) ke kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan dengan pengajuan pasal pidana, Penipuan atau penggelapan. Pasal 378 dan 372 KUHP. Keduanya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b UU No. 8/1981 aka KUHAP merupakan delik yang dapat dikenakan penahanan. seharusnya Kasus wanprestasi yg dilakukan artis (AK) dalam kontrak perjanjian tersebut, merupakan kesepakatan yang telah batal karena adanya kesalahpahaman dalam perjanjian tersebut sehingga menimbulkan cacat perjanjian. Namun apabila pihak kepolisian menerima laporan tersebut bahwa artis (AK)  dilaporkan dengan tuduhan penipuan atau penggelapan dengan pengajuan pasal pidana, Penipuan atau penggelapan. Pasal 378 dan 372 KUHP. Keduanya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b UU No. 8/1981 aka KUHAP dan menindaklanjutinya. Dan kami kira dapat bertentangan dengan hukum karena melihat lagi bahwa ini merupakan hukum perdata bukan pidana seperti pasal yang di ajukan yang di atas.
D.           Kesimpulan
          wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Apabila debitur melakukan wanprestasi maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi berupa ganti rugi, Pembatalan perjanjian,  Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur, Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Jadi dalam wanprestasi seseorang dapat dikenakan hukuman dan  tuntutan dari orang yang merasa rugi.









DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar