Analisis SWOT Profesi Guru

DISUSUN
OLEH:
Amrina
Rosyada (06051181621005)
Ahmad
Wahyudin
(06051281621027)
Nur
Imanti
(06051181621060)
Riska
Rahmasari
(06051181621003)
PROFESI
KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2016
A.
Kelebihan
1.
Menjadi guru itu
otomatis membentuk pribadi kita yang penyayang, ramah, intelek dan berwibawa.
Hal ini terjadi sebab guru itu contoh bagi para siswanya, sehingga mau tak mau
seorang guru harus berkepribadian yang baik.
2.
Menjadi guru itu sebuah
anugrah, sebab kita akan setiap hari bertemu dengan anak - anak yang begitu
menyenangkan dan mampu memberikan kesenangan tesendiri.
3.
Gaji seorang guru PNS mempunyai
kedudukan yang cukup tinggi loh dibandingkan dengan profesi PNS yang lainnya,
sebab saat ini guru PNS ada tunjangan sertifikasi jabatan,sehingga gaji yang
guru terima itu dua kali lipat dari gaji pokoknya, belum ditambah dengan
tunjangan - tunjangan yang lainnya.
4.
Pekerjaan guru itu
selain sebuah profesi juga sebuah bentuk ibadah dan pengabdian kita terhadap
negara. Jadi selain kabahagiaan di dunia, jadi guru juga insyaAlloh akan
bahagia di akhirat, sebab berkat tangan dan ucapan seorang guru mampu
mengantarkan seseorang dari yang tidak tahu apa - apa menjadi pandai dan
berpendidikan.
5.
Menjadi guru membuat
ilmu kita semakin bertambah dan otak kita menjadi sehat, sebab hampir setiap
hari kita mengasah dan menggunakan otak kita untuk berfikir dan mengajarkan
pengetahuan yang dimiliki.
6.
Lowongan kerja guru di
Indonesia masih sangat terbuka lebar, baik di SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTS maupun
MAN, baik di negeri maupun swasta. Kesempatan lowongan kerja guru honorer dan
PTT juga sangat besar. Jadi sangat jarang sekali kita jumpai lulusan guru yang
menganggur. Sekolah di Indonesia setiap satu kecamatan bisa lebih dari 50
sekolah dasar, sehingga guru Sekolah Dasar itu kesempatannya masih sangat
besar.
7.
Jenjang pendidikan guru
cukup dihargai di Indonesia, mulai dari D2, S1, S2, hingga S3.
8.
Enaknya menjadi guru
itu bisa disambi dengan pekerjaan yang lainnya seperti bertani, berdagang,
menjadi guru les atau privat, atau yang lain sebagainya. sebab jam kerja guru
hanya sampai jam 14.00 WIB.
9.
Hari libur guru
dibandingkan dengan profesi yang lain jauh lebih banyak. Sehingga waktu bersama
keluarga lebih banyak.
B.
Kekurangan
1.
Bekerja menjadi guru
bagi seseorang yang tidak berpassioan menjadi guru akan terasa berat dan
seperti beban, sebab ia setiap hari harus melakukan pekerjaan yang sama dan
harus bergelut dengan materi dan materi. Bagi sebagian orang menjadi guru atau
pengajar juga menjadi hal yang membosankan.
2.
Berbeda dengan
pekerjaan yang lainnya guru itu sampai rumahpun masih dibawa juga pekerjaan
rumah. banyak tugas - tugas sekolah yang harus ia kerjakan, membuat soal,
mengkoreksi hasil pekerjaan siswa, membuat materi untuk hari berikutnya.
3.
Untuk masalah gaji,
gaji guru khususnya yang masih honorer cenderung masih dibawah rata - rata
dibandingkan profesi yang lain. Kecuali jika anda mau bekerja di sekolah
swasta. Sebab untuk menjadi guru PNS itu perlu kesabaran dan pengorbanan yang
besar, dan tidak setiap orang guru bisa meraihnya.
4.
Kesempatan untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari guru cukup besar memang, namun
persaingannya cukup ketat, sebab masih banyak sekali lulusan guru yang masih
belum menjadi PNS.
5.
Menjadi guru harus siap
berperilaku yang baik setiap saat sebab kelakuan anda akan menjadi teladan dan
ditiru oleh anak - anak didik anda.
6.
Menjadi guru harus siap
dengan berbagai jenis pemberkasan dan peraturan, khususnya guru yang Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
C. Peluang
1. Penyelenggaraan diklat fungsional secara mandiri
2. Penyelenggaraan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian guru secara mandiri
Kegiatan kolektif guru yang
dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya dapat berupa:
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
b. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi
panel), baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
3. Menjadi pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah
Guru
dapat menjadi pemrasaran/narasumber pada berbagai kegiatan atau forum ilmah,
meliputi kegiatan seminar atau lokakarya ilmiah, dan koloqium atau diskusi
lmiah. Untuk dapat menjadi pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah guru perlu
menyusun prasaran atau KTI berupa makalah. Prasyarat untuk itu tentu
mengharuskan seorang guru memiliki wawasan dan perbendaharaan keilmuan dan/atau
pengalaman yang luas sehingga dapat memberikan prasaran atau pandangan dalam
forum ilmiah itu.
4. Mempublikasikan hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang
pendidikan formal
5. Menulis buku teks pelajaran
6. Menemukan teknologi tepat guna
Guru
dapat menciptakan atau menemukan karya teknologi tepat guna (TTG) berkaitan
dengan pendidikan atau pembelajaran. Sebagai contoh, guru kelas di SD atau guru
mata pelajaran matematika menciptakan atau menemukan teknik-teknik baru dalam
operasi hitung bilangan, operasi aljabar, atau operasi kalkulus. Pengembangan
“jarimatika” di SD misalnya dapat merupakan sebuah karya TTG. Guru IPA misalnya
menemukan teknologi pengawetan bahan pangan yang lebih efisien dan efektif.
7. Menemukan/menciptakan karya seni
Guru
dapat menemukan atau menciptakan sebuah karya seni. Banyak bidang seni yang
dapat dijadikan sarana untuk ini, misalnya bidang seni rupa (murni dan
terapan), seni musik, seni tari, seni teater, atau seni sastra.
8. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
Alat
pelajaran/peraga/praktikum juga dapat dibuat atau dimodifikasi oleh guru. Guru
dapat membuat “alat baru” atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
yang sudah ada sehingga memiliki keunggulan .dari alat
pelajaran/peraga/praktikum sebelumnya. Untuk ini, guru perlu melampirkan bukti
perancangan, foto/dokumentasi, bukti implementasi, termasuk laporan efektivitas
penggunaan pelajaran/ peraga/praktikum dalam pembelajarn.
9. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Guru
dapat mengembangkan keprofesiannya melalui dua kegiatan di atas. Kita dapat
memaklumi kalau untuk mengikuti kegiatan di atas kesempatannya sangat terbatas.
Kegiatan seperti itu jarang dilakukan, tidak seperti diklat atau kegiatan
ilmiah lainnya. Kalaupun ada kegiatan seperti itu, pesertanya pun terbatas dan
merupakan guru-guru “pilihan”. Namun demikian, bukan berarti peluang
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru melalui kegiatan seperti di
atas sangat kecil. Salah satu upaya yang dapat dilakukan misalnya mengadakan
kegiatan itu melalui kerjasama antara dinas pendidikan atau pemerintah
kabupaten/kota dengan LPMP. Kegiatan ini dapat menggunakani pola bottom-up,
melalui kerjasama yang dirintis oleh dinas pendidikan atau pemerintah
kabupaten/kota dengan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pihak LPMP. Dapat
juga ditempuh kerjasama pemerintah provinsi dengan pihak perguruan tinggi
dan/atau pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kegiatan seperti di atas.
D.
Ancaman
1. Masih adanya perilaku dan budaya masyarakat yang kurang mendukung program
pendidikan.
2. Pemerintah masih kurang maksimal dalam memberi kesejahteraan guru.
3. Adanya kebijakan sistem pendidikan yang sering berubah.
4. Biaya pendidikan yang semakin tinggi.
5. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kemajuan pedidikan.
6. Berlakunya Era Pasar Bebas Asean dan Asia 2010 memiliki konsekuensi tumbuhnya persaingan yang amat ketat dalam
segala aspek kehidupan, termasuk di bidang pendidikan.
7. Semakin
kurangnya sikap mengormati guru, terbukti dengan adanya kasus-kasus pemukulan
terhadap guru.
E. Pengembangan
Profesi Guru di Jepang
Salah satu
agenda reformasi pendidikan di jepang adalah peningkatan kualitas tenaga
pendidik di tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam rencana
reformasi yang di susun National Comission of Edicational Reform (NCER) yang di
tuangkan dalam “The Raibow Plan” Pada tahun 2001, Poin ke-5 menyatakan bahwa
tenaga guru yang profesional dihasilkan melalui beberapa cara, diantaranya
dengan pemberlakuan evaluasi guru, pemberian penghargaan dan bonus kepada guru
yang berprestasi, juga suasana kerja ysng kondusif untuk meningkatkan etos
kerja guru, dan pelatihan bagi guru yang kurag cakap dibidangnya.
Sebagai
bentuk pelaksanaan keputusan tersebut, Central Educational council mengeluarkan
kebijakan berupa”shin kyouka seido” (sistem evaluasi guru yang baru) pada tahun
2002 dan “kyouinmenkyou koushin seido” (pembaharuan sertifikasi mengajar) Pada
tahun 2006. Menteri pendidikan , olahraga, Budaya, sains dan teknologi (MEXT)
Selanjutnya menyusun peraturan pelaksanaannya, dan pada tahun 2005 sekitar 88%
prefektur telah telah menerapkannya (Hayo, 2006).
Ada dua poin
yang tersirat dalam kedua kebijakan tersebut yaitu, perlunya
mengembangkan sistem evaluasi guru dan uji kelayakan terhadap sistem
sertifikasi yang selama ini berjalan. Kebijakan ini sekalipun mendapa protes
dari kalangan pendidik terutama yang tergabung dalam Teacher Union, tetapi
evaluasi guru telah diterapkan di hampir semua prefektur. Sedangkan kebijakan
pembaruan lisensi mengajar masih dalam tahap sosialisasi.
Pengaruh
dalam bidang pengelolaan tenaga kependidikan utamanya terlihat dalam kebjakan
evaluasi guru, sertifikasi guru, sistem penggajian guru, dan kualifikasi tenaga
pendidikan yang menjadi semakin ketat.
Untuk
menjamin bahwa guru-guru memiliki kemampuan dasar yang standar sebagai tenaga
pengajar, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban akan kualitas pendidikan yang
terjamin kepada pihak konsumen, maka sertifikasi guru di berlakukan di berbagai
negara sejak bebrapa dekade yang lalu.
Pentingnya
sertifikasi guru di jepang mencuat pada masameiji saat di keluarkannya UU
tentang tentang tenaga kependidikan pada tahun 1849 (Law for certifikation of
education Personnel). Perundingan ini mengalami revisi beberapa kali hingga
pada tahun 1988. Kobayashi (1993) menjelaskan bahwa perundangan ini menunjukan
bahwa pemerintahan yang bersifat sentralistik masih berpengaruh kuat di bidang
pendidikan. Kebijakan tentang pengembangan guru diatur secara hukum oleh
kemetrian pendidikan dan dilaksanakan secara top-down oleh lapisan
administratur di bawahnya.
Penerapan
kebijakan evaluasi guru yang dibebankan kepada Kyouikuiinkai atau the Board of
education yang da disetiap prefektur, dan pemantauan langsung oleh MEX,
menyebakan kebijakan ini di anggap tidak mengakar
Evaluasi
guru di perlukan sebagai parameter untuk mengukur pencapauan prestasi kerja
guru, sekaligus sebagai titik tolak pengembangan program pendidikan guru
selanjutnya. Evaluasi guru jua merupakan bagian dari siklus
keprofesionalan seseorang ketika dia memutuskan untuk menerjuni profesi guru.
Terlepas
dari tujuan aslinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan
disekolah, kebijakan evaluasi guru juga diwarnai unsur politik yang melibatkan
birokrat dan pertikaian partai.
a)
model dan pendekatan Evaluasi guru di jepang
Penilaian
dalam sistem evaluasi guru yang lama (kinmuhyoutei) dilakukan berdasarkan hasil
penilaian atasan atau kepala sekolah saja, sehingga keobjektivan dan kebenaran
penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan. Olehnya itu banyak pihak yang menentang metode ini
termasuk teacher union.
Sistem
evaluasi guru yang baru memiliki karakteristik yaitu penilaian didasarkan pada
dua komponen, Self-evaluation (jikohyouka) atau
evaluasi mandiri dan penilaian dari kepala sekolah.
Penilaian
mandiri bertujuan untuk mendorong guru untuk memiliki komitmen terhadap rencana
dan tujuan yang di tuliskannya, sekaligus untuk membantu guru memahami letak
kekurangan dan kelebihan atau potensi dirinya yang perlu di perbaiki atau
dikembangkan.
Adapun
penilaian terhadap kualitas guru oleh kepala sekolah dan wakilnya berimbas
kepada penentuan gaji, pengembangan karir dan juga moral guru. Yaitu bahwa guru-guru
yang mendapatkan penilaian kurang baik akan berusaha untuk memperbaiki diri dan
kualitas kerjanya.
Berdasarkan
laporan dari komite pemeriksa sistem evaluasi guru prefektur nagano, disebutkan
bahwa ada beberapa poin yang ditentukan sebagai target penilaian yaitu:
1.
Penilaian berdasarkan kualifikasi akademik guru, dan
kegiatan mengajar di dalam kelas berdasarkan petunjuk pengajaran yang
dikeluarkan MEXT
2.
Pembimbingan dan pembinaan kepada siswa berupa
pengarahan tentang perkebangan siswa dan kebiasaan sehari-hari serta penaganan
kelas. Dalam hal ini setiap guru diharuskan untuk memahami jiwa anak, sikap,
prilaku dan perkembangan jasmani dan rohaninya, serta mampu mengarahkannya
kepada kebiasaan belajar dan semangat hidup.
3.
Kemampuan mengrahkan siswa berdasarkan kemampuanny,
bakat dan kemampuan akademiknya, baik secara pribadi maupun bekerja sama dengan
keluarga anak.
4.
Kemampuan membina anak untu bekerja sama dalam kegiata
atau event khusus diluar jam pelajaran disekolah.
5.
Peran guru dalam menjemen sekolah, kemampuan
bekerja sama dengan teman sejawat, memahami dan berusaha untuk mencapai tujuan
sekolah.
6.
Kemampuan guru untuk membina kerja sama dengan orang tua murid
dan komponen masyarakat.
7.
Semangat dan motivasi guru untuk mengembangkan diri
dan meningkatkan potensi melalui kegiatan penelitian dan training.
b) Sertifikasi
guru di jepang
Bagaimana
sistem sertiikasi itu diterapkan? Berbeda dengan diIndonesi, sertifikasi guru
di jepang melalui sistem perkuliahan dengan kurikulum baku dan tes Sedangkan di
Indonesia, Pemerintah dengan maksud menekan anggaran dan memudahkan para guru
untuk memperoleh sertifikat menerapkan sistem portofolio.
Berdasarkan
peraturan sertfikasi tenaga pendidik tahun 1998, setiap calon guru harus
menjalani pendidikan guru di universitas atau sekolah tinggi yang telah
diakreditas Oleh MEXT. Pada tahu 2003 terdapat 85 % Universitas diepang telah
memperoleh akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan guru.
Tahun 2003
sebanyak 60% guru SD adalah lulusan pendidikan keguruan yang dikelola oleh
universitas, akademi atau sekolah tingi, sedangkan 60% guru SMP dan 80% guru
SMA adalah lulusan universitas non kependidikan.
DAFTAR PUSTAKA
B. Uno, Hamzah. 2016. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
http://republika.co.id/berita/dpr-ri/berita-dpr-ri/16/12/16/oi9732368-indonesia-perlu-tiru-cara jepang-memandang-guru ( Diakses Tanggal 20 April 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar