Sabtu, 15 September 2018

Analisis SWOT Profesi Guru


Analisis SWOT Profesi Guru

Description: Description: C:\Users\gutam\Pictures\unsri vector logo.png

DISUSUN OLEH:
                                     Amrina Rosyada                    (06051181621005)
                                     Ahmad Wahyudin                  (06051281621027)
                                     Nur Imanti                              (06051181621060)
                                     Riska Rahmasari                     (06051181621003)
                                     

PROFESI KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016

A.  Kelebihan
1.    Menjadi guru itu otomatis membentuk pribadi kita yang penyayang, ramah, intelek dan berwibawa. Hal ini terjadi sebab guru itu contoh bagi para siswanya, sehingga mau tak mau seorang guru harus berkepribadian yang baik.
2.    Menjadi guru itu sebuah anugrah, sebab kita akan setiap hari bertemu dengan anak - anak yang begitu menyenangkan dan mampu memberikan kesenangan tesendiri.
3.    Gaji seorang guru PNS mempunyai kedudukan yang cukup tinggi loh dibandingkan dengan profesi PNS yang lainnya, sebab saat ini guru PNS ada tunjangan sertifikasi jabatan,sehingga gaji yang guru terima itu dua kali lipat dari gaji pokoknya, belum ditambah dengan tunjangan - tunjangan yang lainnya.
4.    Pekerjaan guru itu selain sebuah profesi juga sebuah bentuk ibadah dan pengabdian kita terhadap negara. Jadi selain kabahagiaan di dunia, jadi guru juga insyaAlloh akan bahagia di akhirat, sebab berkat tangan dan ucapan seorang guru mampu mengantarkan seseorang dari yang tidak tahu apa - apa menjadi pandai dan berpendidikan.
5.    Menjadi guru membuat ilmu kita semakin bertambah dan otak kita menjadi sehat, sebab hampir setiap hari kita mengasah dan menggunakan otak kita untuk berfikir dan mengajarkan pengetahuan yang dimiliki.
6.    Lowongan kerja guru di Indonesia masih sangat terbuka lebar, baik di SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTS maupun MAN, baik di negeri maupun swasta. Kesempatan lowongan kerja guru honorer dan PTT juga sangat besar. Jadi sangat jarang sekali kita jumpai lulusan guru yang menganggur. Sekolah di Indonesia setiap satu kecamatan bisa lebih dari 50 sekolah dasar, sehingga guru Sekolah Dasar itu kesempatannya masih sangat besar.
7.    Jenjang pendidikan guru cukup dihargai di Indonesia, mulai dari D2, S1, S2, hingga S3.
8.    Enaknya menjadi guru itu bisa disambi dengan pekerjaan yang lainnya seperti bertani, berdagang, menjadi guru les atau privat, atau yang lain sebagainya. sebab jam kerja guru hanya sampai jam 14.00 WIB.
9.    Hari libur guru dibandingkan dengan profesi yang lain jauh lebih banyak. Sehingga waktu bersama keluarga lebih banyak.

B.  Kekurangan
1.    Bekerja menjadi guru bagi seseorang yang tidak berpassioan menjadi guru akan terasa berat dan seperti beban, sebab ia setiap hari harus melakukan pekerjaan yang sama dan harus bergelut dengan materi dan materi. Bagi sebagian orang menjadi guru atau pengajar juga menjadi hal yang membosankan.
2.    Berbeda dengan pekerjaan yang lainnya guru itu sampai rumahpun masih dibawa juga pekerjaan rumah. banyak tugas - tugas sekolah yang harus ia kerjakan, membuat soal, mengkoreksi hasil pekerjaan siswa, membuat materi untuk hari berikutnya.
3.    Untuk masalah gaji, gaji guru khususnya yang masih honorer cenderung masih dibawah rata - rata dibandingkan profesi yang lain. Kecuali jika anda mau bekerja di sekolah swasta. Sebab untuk menjadi guru PNS itu perlu kesabaran dan pengorbanan yang besar, dan tidak setiap orang guru bisa meraihnya.
4.    Kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari guru cukup besar memang, namun persaingannya cukup ketat, sebab masih banyak sekali lulusan guru yang masih belum menjadi PNS.
5.    Menjadi guru harus siap berperilaku yang baik setiap saat sebab kelakuan anda akan menjadi teladan dan ditiru oleh anak - anak didik anda.
6.    Menjadi guru harus siap dengan berbagai jenis pemberkasan dan peraturan, khususnya guru yang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C.  Peluang
1.    Penyelenggaraan diklat fungsional secara mandiri
2.    Penyelenggaraan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru secara mandiri
     Kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya dapat berupa:
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
b. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel), baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
3.    Menjadi pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah
     Guru dapat menjadi pemrasaran/narasumber pada berbagai kegiatan atau forum ilmah, meliputi kegiatan seminar atau lokakarya ilmiah, dan koloqium atau diskusi lmiah. Untuk dapat menjadi pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah guru perlu menyusun prasaran atau KTI berupa makalah. Prasyarat untuk itu tentu mengharuskan seorang guru memiliki wawasan dan perbendaharaan keilmuan dan/atau pengalaman yang luas sehingga dapat memberikan prasaran atau pandangan dalam forum ilmiah itu.
4.    Mempublikasikan hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
5.    Menulis buku teks pelajaran
6.    Menemukan teknologi tepat guna
     Guru dapat menciptakan atau menemukan karya teknologi tepat guna (TTG) berkaitan dengan pendidikan atau pembelajaran. Sebagai contoh, guru kelas di SD atau guru mata pelajaran matematika menciptakan atau menemukan teknik-teknik baru dalam operasi hitung bilangan, operasi aljabar, atau operasi kalkulus. Pengembangan “jarimatika” di SD misalnya dapat merupakan sebuah karya TTG. Guru IPA misalnya menemukan teknologi pengawetan bahan pangan yang lebih efisien dan efektif.
7.    Menemukan/menciptakan karya seni
     Guru dapat menemukan atau menciptakan sebuah karya seni. Banyak bidang seni yang dapat dijadikan sarana untuk ini, misalnya bidang seni rupa (murni dan terapan), seni musik, seni tari, seni teater, atau seni sastra.
8.    Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
     Alat pelajaran/peraga/praktikum juga dapat dibuat atau dimodifikasi oleh guru. Guru dapat membuat “alat baru” atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum yang sudah ada sehingga memiliki keunggulan .dari alat pelajaran/peraga/praktikum sebelumnya. Untuk ini, guru perlu melampirkan bukti perancangan, foto/dokumentasi, bukti implementasi, termasuk laporan efektivitas penggunaan pelajaran/ peraga/praktikum dalam pembelajarn.
9.    Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
     Guru dapat mengembangkan keprofesiannya melalui dua kegiatan di atas. Kita dapat memaklumi kalau untuk mengikuti kegiatan di atas kesempatannya sangat terbatas. Kegiatan seperti itu jarang dilakukan, tidak seperti diklat atau kegiatan ilmiah lainnya. Kalaupun ada kegiatan seperti itu, pesertanya pun terbatas dan merupakan guru-guru “pilihan”. Namun demikian, bukan berarti peluang pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru melalui kegiatan seperti di atas sangat kecil. Salah satu upaya yang dapat dilakukan misalnya mengadakan kegiatan itu melalui kerjasama antara dinas pendidikan atau pemerintah kabupaten/kota dengan LPMP. Kegiatan ini dapat menggunakani pola bottom-up, melalui kerjasama yang dirintis oleh dinas pendidikan atau pemerintah kabupaten/kota dengan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pihak LPMP. Dapat juga ditempuh kerjasama pemerintah provinsi  dengan pihak perguruan tinggi dan/atau pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kegiatan seperti di atas.
D.  Ancaman
1.    Masih adanya perilaku dan budaya masyarakat yang kurang mendukung program pendidikan.
2.    Pemerintah masih kurang maksimal dalam memberi kesejahteraan guru.
3.    Adanya kebijakan sistem pendidikan yang sering berubah.
4.    Biaya pendidikan yang semakin tinggi.
5.    Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kemajuan pedidikan.
6.    Berlakunya Era Pasar Bebas Asean dan Asia 2010 memiliki konsekuensi tumbuhnya persaingan yang amat ketat dalam segala aspek kehidupan, termasuk di bidang pendidikan.
7.    Semakin kurangnya sikap mengormati guru, terbukti dengan adanya kasus-kasus pemukulan terhadap guru.


E.   Pengembangan Profesi Guru di Jepang
Salah satu agenda reformasi pendidikan di jepang adalah peningkatan kualitas tenaga pendidik di tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam rencana reformasi yang di susun National Comission of Edicational Reform (NCER) yang di tuangkan dalam “The Raibow Plan” Pada tahun 2001, Poin ke-5 menyatakan bahwa tenaga guru yang profesional dihasilkan melalui beberapa cara, diantaranya dengan pemberlakuan evaluasi guru, pemberian penghargaan dan bonus kepada guru yang berprestasi, juga suasana kerja ysng kondusif untuk meningkatkan etos kerja guru, dan pelatihan bagi guru yang kurag cakap dibidangnya.
Sebagai bentuk pelaksanaan keputusan tersebut, Central Educational council mengeluarkan kebijakan berupa”shin kyouka seido” (sistem evaluasi guru yang baru) pada tahun 2002 dan “kyouinmenkyou koushin seido” (pembaharuan sertifikasi mengajar) Pada tahun 2006. Menteri pendidikan , olahraga, Budaya, sains dan teknologi (MEXT) Selanjutnya menyusun peraturan pelaksanaannya, dan pada tahun 2005 sekitar 88% prefektur telah telah menerapkannya (Hayo, 2006).
Ada dua poin yang tersirat dalam kedua kebijakan tersebut yaitu, perlunya mengembangkan sistem evaluasi guru dan uji kelayakan terhadap sistem sertifikasi yang selama ini berjalan. Kebijakan ini sekalipun mendapa protes dari kalangan pendidik terutama yang tergabung dalam Teacher Union, tetapi evaluasi guru telah diterapkan di hampir semua prefektur. Sedangkan kebijakan pembaruan lisensi mengajar masih dalam tahap sosialisasi.
Pengaruh dalam bidang pengelolaan tenaga kependidikan utamanya terlihat dalam kebjakan evaluasi guru, sertifikasi guru, sistem penggajian guru, dan kualifikasi tenaga pendidikan yang menjadi semakin ketat.
Untuk menjamin bahwa guru-guru memiliki kemampuan dasar yang standar sebagai tenaga pengajar, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban akan kualitas pendidikan yang terjamin kepada pihak konsumen, maka sertifikasi guru di berlakukan di berbagai negara sejak bebrapa dekade yang lalu.
Pentingnya sertifikasi guru di jepang mencuat pada masameiji saat di keluarkannya UU tentang tentang tenaga kependidikan pada tahun 1849 (Law for certifikation of education Personnel). Perundingan ini mengalami revisi beberapa kali hingga pada tahun 1988. Kobayashi (1993) menjelaskan bahwa perundangan ini menunjukan bahwa pemerintahan yang bersifat sentralistik masih berpengaruh kuat di bidang pendidikan. Kebijakan tentang pengembangan guru diatur secara hukum oleh kemetrian pendidikan dan dilaksanakan secara top-down oleh lapisan administratur di bawahnya.
Penerapan kebijakan evaluasi guru yang dibebankan kepada Kyouikuiinkai atau the Board of education yang da disetiap prefektur, dan pemantauan langsung oleh MEX, menyebakan kebijakan ini di anggap tidak mengakar
Evaluasi guru di perlukan sebagai parameter untuk mengukur pencapauan prestasi kerja guru, sekaligus sebagai titik tolak pengembangan program pendidikan guru selanjutnya. Evaluasi guru jua merupakan bagian dari siklus keprofesionalan seseorang ketika dia memutuskan untuk menerjuni profesi guru.
Terlepas dari tujuan aslinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan disekolah, kebijakan evaluasi guru juga diwarnai unsur politik yang melibatkan birokrat dan pertikaian partai.
a)    model dan pendekatan Evaluasi guru di jepang
Penilaian dalam sistem evaluasi guru yang lama (kinmuhyoutei) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atasan atau kepala sekolah saja, sehingga keobjektivan dan kebenaran penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan. Olehnya itu banyak pihak yang menentang metode ini termasuk teacher union.
Sistem evaluasi guru yang baru memiliki karakteristik yaitu penilaian didasarkan pada dua komponen, Self-evaluation (jikohyouka) atau evaluasi mandiri dan penilaian dari kepala sekolah.
Penilaian mandiri bertujuan untuk mendorong guru untuk memiliki komitmen terhadap rencana dan tujuan yang di tuliskannya, sekaligus untuk membantu guru memahami letak kekurangan dan kelebihan atau potensi dirinya yang perlu di perbaiki atau dikembangkan.
Adapun penilaian terhadap kualitas guru oleh kepala sekolah dan wakilnya berimbas kepada penentuan gaji, pengembangan karir dan juga moral guru. Yaitu bahwa guru-guru yang mendapatkan penilaian kurang baik akan berusaha untuk memperbaiki diri dan kualitas kerjanya.
Berdasarkan laporan dari komite pemeriksa sistem evaluasi guru prefektur nagano, disebutkan bahwa ada beberapa poin yang ditentukan sebagai target penilaian yaitu:
1.         Penilaian berdasarkan kualifikasi akademik guru, dan kegiatan mengajar di dalam kelas berdasarkan petunjuk pengajaran yang dikeluarkan MEXT
2.         Pembimbingan dan pembinaan kepada siswa berupa pengarahan tentang perkebangan siswa dan kebiasaan sehari-hari serta penaganan kelas. Dalam hal ini setiap guru diharuskan untuk memahami jiwa anak, sikap, prilaku dan perkembangan jasmani dan rohaninya, serta mampu mengarahkannya kepada kebiasaan belajar dan semangat hidup.
3.         Kemampuan mengrahkan siswa berdasarkan kemampuanny, bakat dan kemampuan akademiknya, baik secara pribadi maupun bekerja sama dengan keluarga anak.
4.         Kemampuan membina anak untu bekerja sama dalam kegiata atau event khusus diluar jam pelajaran disekolah.
5.         Peran guru dalam menjemen sekolah, kemampuan bekerja sama dengan teman sejawat, memahami dan berusaha untuk mencapai tujuan sekolah.
6.         Kemampuan guru untuk membina kerja sama dengan orang tua murid dan komponen masyarakat.
7.         Semangat dan motivasi guru untuk mengembangkan diri dan meningkatkan potensi melalui kegiatan penelitian dan training.
b)   Sertifikasi guru di jepang
Bagaimana sistem sertiikasi itu diterapkan? Berbeda dengan diIndonesi, sertifikasi guru di jepang melalui sistem perkuliahan dengan kurikulum baku dan tes Sedangkan di Indonesia, Pemerintah dengan maksud menekan anggaran dan memudahkan para guru untuk memperoleh sertifikat menerapkan sistem portofolio.
Berdasarkan peraturan sertfikasi tenaga pendidik tahun 1998, setiap calon guru harus menjalani pendidikan guru di universitas atau sekolah tinggi yang telah diakreditas Oleh MEXT. Pada tahu 2003 terdapat 85 % Universitas diepang telah memperoleh akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan guru.
Tahun 2003 sebanyak 60% guru SD adalah lulusan pendidikan keguruan yang dikelola oleh universitas, akademi atau sekolah tingi, sedangkan 60% guru SMP dan 80% guru SMA adalah lulusan universitas non kependidikan.






DAFTAR PUSTAKA
B. Uno, Hamzah. 2016. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar