Sabtu, 15 September 2018

MAKALAH HUKUM PERBURUHAN


Kata Pengantar
          Segala puji kami curahkan hanya untuk Allah SWT. Dan tak lupa junjungan nabi besar kita, nabi akhirus zaman yaitu baginda nabi Muhammad SAW. Berkat beliau kita bisa menghirup keharuman satu-satunya agama yang membawa kita menuju ke agama yang lurus yakni agama islam. Dan tak luput juga segala jajaran yang sudah memberikan waktu dan keringatnya agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan sesingkat singkatnya.
          Alasan kami menyusun makalah ini adalah tak lain dan bukan untuk memenuhi tugas salah satu perkuliahan yang harus kami tempuh yaitu mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.  Disini kami menyadari masih banyaknya kekurangan yang tersirat dalam penyusunan makalah kami, untuk itu kami harap kritik dan saran dari teman-teman ataupun pembaca untuk meninjau kambali apa yang ada di makalah ini supaya kami dapat melakukan pengembangan dalam penyusunan makalah selanjutnya.
          Demikian pemaparan kata pengantar kami, semoga Allah memberikan pemahaman terhadap pembaca dan memberikan pertolongan bagi kita dalam memahami suatu ilmu Amin.
Indralaya, 25 Agustus 2018









Daftar Isi
Daftar Isi 1
Bab I 2
Pendahuluan. 2
Latar Belakang. 2
Rumusan Masalah. 2
Tujuan. 2
Bab II 3
Pembahasan. 3
Definisi Hukum Perburuhan. 3
Sumber Hukum Perburuhan. 5
Para Pihak dalam Hukum Ketenagakerjaan. 6
Hubungan Kerja. 8
Perlindungan upah. 11
Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). 12
Perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia di luar negeri 13
Perlindungan Negara terhadap TKI 14
Bab III 16
Penutup. 16
Kesimpulan. 16
Saran. 17
DAFTAR PUSTAKA.. 17















Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Kekomplekan Hukum di Indonesia seharusnya sudah bisa menempatkan tataran hokum ketingkat yang lebih tinggi. Termasuk mengenai peraturan perburuhan. Melihat sekarang begitu maraknya kasus-kasus perburuhan yang merupakan keterlanjutan dari kasus lama yang titik permasalahanya sama, setidaknya menjadi tolak ukur dari sedemikian peraturan yang mengatur hokum perburuhan Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.             Bagaimana definisi Hukum perburuhan secara etimologi maupun terminology ?
2.             Apa saja yang menjadi sumber dari hokum perburuhan ?
3.             Siapa sajakah pihak yang menjadi ruang lingkup pembahsan dalam hokum perburuhan ?
4.             Bagaimana Perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia maupun di luar negeri ?
C.    Tujuan
1.             Memahami makna hokum perburuhan secara etimologi maupun terminology !
2.             Mengetahui sumber hokum yang dijadikan pedoman dalam pembentukan hokum perburuhan !
3.             Mengetahui subjek-subjek hokum perburuhan!
4.             Memahami konsep/system perlindungan hokum tenaga kerja di Indonesia maupun di luar negeri!






Bab II
Pembahasan

A.    Definisi Hukum Perburuhan
Beberapa definisi menurut para ahli :
Menurut Molenaar
          Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku pada pokok yang mengatur hubungan antara buruh dan pengusaha, antara buruh dengan buruh dan, antara buruh  dengan penguasa.
Menurut Mr.M.G.Levenbach
          Hukum perburuhan (arbeidsrecht) adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
Menurut Mr. N.E.H.Van Esveld
          Hukum ketenagakerjaan tidak hanya meliputi hubungan kerja Dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
Adapun pengertian tenaga kerja menurut UU No.14 tahun 1969 :
“Tenaga kerja ialah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (pasal 1). “ jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa pengertian tenaga kerja ialah orang yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun fikiran. Cirri khas dari hubungan kerja tersebut ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah seperti yang ada dalam undang-undang kerja nomor 12 Tahun 1984 “pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah”.[2]
          Tiap-tiap Negara memberikan batas umur yang berbeda. Di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipilih batas umur minimum 18 tahun.  Sedangkan di India menggunakan batas umur minimum 10 tahun tanpa batas untuk umur maksium. Tiap Negara memilih batas umur yang berbeda karena situasi tenaga kerja di masing-masing Negara berbeda-beda.

B.     Sumber Hukum Perburuhan
1.    Peraturan Perundangan pada masa penjajahan :
1.    KUH Sipil, Buku III Titel 7 A
2.    KUH Dagang, Buku II Titel 4
3.    Algemeen Maatregel van Bestuur tanggal 17 Januari 1938 tentang peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan.
4.    Ordonantie tanggal 21 Agustus 1879 yang menyatakan berlaku pasal-pasal 1601-1603 (lama) KUHS terhadap golongan bukan eropa; Ordonantie tanggal 17 September 1941 tentang pemutusan hubungan kerja bagi buruh buka eropa.
5.    Peraturan Perundangan Republik Indonesia dalam bidang hokum perburuhan :
1.    UU No. 33 Tahun 1974, yaitu yang dimaksud dengan buruh ialah orang-orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang mendapatan upah.
2.    UU No.22 Tahun 1948 yaitu UU Kerja merupakan UU pokok soal perlindungan perburuhan.
3.    UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
4.    UU No. 21 Tahun 1954 Tentang perjanjian Perburuhan
5.    UU No. 12 Tahun 1964 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
6.    UU No. 12 Tahun 1964 Tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
7.    Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1953 Tentang Kewajiban melaporkan perusahaan.
8.    Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1954 Tentang cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan.
9.    Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1961 Tentang Penetapan Besarnya uang pesangon, uang jasa.
10.  Keputusan presiden No. 24 Tahun 1953 tentang hari libur.

C.      Para Pihak dalam Hukum Ketenagakerjaan
1.             Buruh / Pekerja
          Istilah ini sudah popular dipergunakan mulai dari zaman penjajahan Belanda juga karena peraturan perudang-undangan yang lama (sebelum Bab IX Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaerjaan ) menggunakan istilah Buruh. Pada zaman itu istilah buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, yang melakukan pekerjaan kasar, orang-orang ini disebut dengan “ Bulle Collar”.  Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintahan disebut “ Karyawan/Pegawai”(White Collar).[3]
          Setelah merdeka kita tidak mengenal lagi perbedaan antara buruh halus dan kasar semua yang bekerja di sector swasta baik pada orang maupun badan hokum disebut buruh. Hal ini disebutkan dalam Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan yakni Buruh adalah “ barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah” (pasal 1 ayat 1 a).
          Dalam Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 memberikan pengertian Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima uoah atau imbalan dalam bentuk apapun.
2.             Pengusaha
          Dalam Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan disebutkan bahwa Majikan adalah “ Orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh”. Sehubungan dengan hal tersebut,perundang-undangan yang lahir kemudian seperti Undag-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, Undang-undang No.25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan menggunakan istilah Pengusaha. Dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No.13 Tahun 2003 menjelaskan pengertian Pengusaha yakni:
1.             Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjelaskan suatu perusahaan milik sendiri.
2.             Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.             Orang perseorangan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud yang berkeduduka di luar wilayah Indonesia.
3.             Organisasi Pekerja/Buruh
          Organisasi ini dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Sebagai implementasi dari amanat ketentuan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, maka pemerintah telah meratifikasi konvensi Organisasi perburuhan Internasional No.98 dengan Undang-undang No.18 Tahun 1956 mengenai dasar-dasar hak berorganisasi & berunding bersama.
Lalu dalam waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang memuat beberapa prinsip dasar yakni:
1.      Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
2.      Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha.
3.      Serikat buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan
4.      Basis utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan
5.      Serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis pada kantor  Depnaker.
6.      Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk/menjadi pengurus/menjadi anggota/tidak semuanya dalam serikat buruh/pekerja.
4.      Organisasi Pengusaha
          Melalui Undang-undang No.49 Tahun 1973, Pemerintah membentuk KADIN (Kamar Dagang dan Industri). KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Tujuannya adalah untuk membina dan mengembangkan kemampuan Pengusaha Indonesia di bisang usaha negara dan menciptakan iklim dunia usaha Adapun organisasi pengusaha yang khusus mengurusi masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan adalah APINDO. APINDO lahir didasari atas peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasional dalam rangka turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
5.       Pemerintah/Penguasa
          Campur tangan penguasa dalam hukum perburuhan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan perburuhan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial-ekonomi diserahkan secara sepenuhnya kepada para pihak maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan perburuhan akan sulit. Karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah.
D.       Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.Dalam pasal 1 angka 15 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yang buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainya yaitu majikan untuk selama waktu tertentu dengan menerima upah (pasal 1601 a BW/KUH Perdata). Ada 3 unsur yang menentukan adanya hubungan kerja, yaitu:
–          Adanya pekerjaan yang harus dilakukan.
–          Adanya perintah (bekerja atas perintah atasan/pengusaha).
–          Adanya upah.
1.      Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata, maka agar setiap perjanjian kerja yang diadakan itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu      (antara buruh/tenaga kerja dan majikan)
b.      Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
c.       Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum maupun kesusilaan.
2.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artinya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara:
o   Tertulis
o   Lisan / tidak tertulis
Pengecualian : untuk beberapa perjanjian kerja tertentu seperti Perjanjian kerja laut, perjanjian kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah), dan Perjanjian Kerja AKAN (Antar Kerja Antar Negara), harus dibuat secara tertulis.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis lebih menjamin adaya kepastian hukum.
3.      Jenis pejanjian kerja
Menurut jenisnya perjanjian kerja dapat dibedakan atas:
a.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yaitu perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut. Apabila ada PHK sebelum waktu yang ditentukan berakhir maka yang memutuskan harus membayar kerugian selama ia harus menyelesaikan pekerjaannya.
b.      Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertetu yaitu perjanjian kerja yang jangka waktunya tidak disebutkan. Bila ada PHK sebelum waktunya biasanya ada masa percobaan (selama tiga bulan), yang diberitahukan secara tertulis dan kalau tidak diberitahukan secara tertulis maka dianggap tidak ada masa percobaan.
Ada beberapa cara berakhirnya / putusnya hubungan kerja :
1.      Putus demi hukum.
2.      Diputuskan oleh Pengusaha.
3.      Diputuskan oleh pihak Tenaga Kerja.
4.      Karena putusan pengadilan.
4.      Peraturan Perusahaan
          Peraturan yang dibuat oleh satu pihak yaitu pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan- ketentuan tentang syrat-syarat dan tata tertib perusahaan. Ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan ini diatur dalam peraturan menteri tenaga Kerja trasmigrasi dan koperasi No.Per02/MEN/1972. Peraturan ini berlaku paling lama 2 tahun sejak disahkan oleh Depnaker. Tujuan dari keharusan pembuatan peraturan perusahaan adalah:
a.       Untuk mengusahakan perbaikan syarat-syarat kerja.
b.      Untuk mempermudah dan mendorong pembuatan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama).
5.      Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
KKB adalah kesepakatan yang diadakan antara Serikat Pekerja yang telah terdaftar pada Depnaker dengan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Masa berlakunya paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
6.      Hak dan Kewajiban Buruh
Hak-hak buruh :
o   Meminta pada pimpinan perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat kerja.
o   Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan.
Kewajiban buruh :
o   Melakukan pekerjaan
o   Menaati tata tertib perusahaan
o   Bertindak sebagai buruh yang baik.
7.      Keselamatan dan kesehatan kerja
          Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan, bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal hal yang berpotensi menimbulkan kecelakan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Tujuan dibuatnya system ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja.
8.      Perlindungan upah
          Problematika perburuhan sepanjang masa tidak pernah selesai, dari masalah perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, perselisihan hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini lebih diakibatkan kelemahan pemerintah secara sistematik dalam mengimplementasikan undang undang ketenagakerjaan. Kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara regional/wilayah propinsi atau kabupaten kota, dan sektor wilayah propinsi atau kabupaten kota, maupun secara nasional.Dalam penetapan upah minimum ini masih terjadi perbedaan-perbedaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan dimasing masing perusahaan yang kondisinya berbeda beda, masing masing wilayah daerah yang tidak sama. Dengan Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah ditetapkan upah minimum berdasarkan hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang meliputi. :
a) upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten
b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten.
          Dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, (pasal 88) ditegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pengertian bahwa jumlah upah yang diterima oleh pekerja/buruh dari hasil pekerjanya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh beserta pekerjanya secara wajar, antara lain meliputi sandang, pangan papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.





Bab III
Penutup
A.     Kesimpulan
          Dari makalah di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum perburuhan adalah suatu peraturan perundangan yang membahas tentang hubungan antara buruh/pekerja dengan majikannya. Makalah di atas juga menerangkan tentang beberapa sumber hukum yang digunakan dalam hukum perburuhan, pihak-pihak yang terlibat di dalam, aturan tentang bagaimana mengadakan hubungan kerja antara buruh/pekerja dengan majikannya, serta tentang perlindungan upah dan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Indonesia.
          Dari makalah di atas kita mengetahui bahwa ada 2 sumber hukum perburuhan yaitu berasal dari Peraturan Perundangan pada masa penjajahan dan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dalam bidang hukum perburuhan. Lalu disebutkan pula beberapa pihak yang ada di dalamnya yaitu buruh/pekerja, pengusaha, organisasi buruh, organisasi pengusaha, dan penguasa.Hukumperburuhan ini tenyata di atur lebih lengkap di pasal 1 angka 15 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tujuan untu mengatur dan menjamin kesejahteraan para buruh. Bila kita melihat kenyataan dalam masyarakat sekarang, masih ada beberapa permasalahan antara buruh dengan majikan. Yaitu mengenai pemberian upah, hubungan kerja serta menyagkut kesejahteraan buruh masih perlu diperhatikan lagi. Karena masih adanya kesewenang-wenangan pengusaha/majikan terhadap buruhnya.
          Semoga makalah yang ada ditangan para pembaca ini bisa membantu para pembaca dalam memperdalam pemahaman tentang hubungan ketenagakerjaan antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha. Agar tidak ada / terhindar akan kesewenangan pengusaha dalam memperkerjakan dan memperlakukan buruh.

B.     Saran
Setelah membaca makalah ini di harapkan para pembaca bisa mengerti dan memahami hukum perburuhan dengan mengetahui betul seluk beluk hokum perburuhan. Dan kami harapkan kritik dan saran untuk pemakalah agar kami lebih bermutu dalam penyajian makalah selanjutnya.





















DAFTAR PUSTAKA
.
–       Asikin, Zaenal dkk. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT Raja Grafindo  Persada.          1994.
-                 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan
-                 https://hbsuinmaliki2012.wordpress.com/2013/12/28/hukum-perburuhan/ diakses pada tanggal 24 Agustus 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar