Kata Pengantar
Segala
puji kami curahkan hanya untuk Allah SWT. Dan tak lupa junjungan nabi besar
kita, nabi akhirus zaman yaitu baginda nabi Muhammad SAW.
Berkat beliau kita bisa menghirup keharuman satu-satunya agama yang membawa
kita menuju ke agama yang lurus yakni agama islam. Dan tak luput juga segala
jajaran yang sudah memberikan waktu dan keringatnya agar dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sesingkat singkatnya.
Alasan kami menyusun makalah ini
adalah tak lain dan bukan untuk memenuhi tugas salah satu perkuliahan yang
harus kami tempuh yaitu mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Disini kami menyadari masih banyaknya kekurangan yang tersirat dalam penyusunan
makalah kami, untuk itu kami harap kritik dan saran dari teman-teman ataupun
pembaca untuk meninjau kambali apa yang ada di makalah ini supaya kami dapat
melakukan pengembangan dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Demikian pemaparan kata pengantar
kami, semoga Allah memberikan pemahaman terhadap pembaca dan memberikan pertolongan
bagi kita dalam memahami suatu ilmu Amin.
Indralaya, 25 Agustus 2018
Daftar Isi
Daftar Isi 1
Bab I 2
Pendahuluan.
2
Latar
Belakang. 2
Rumusan
Masalah. 2
Tujuan. 2
Bab II 3
Pembahasan.
3
Definisi
Hukum Perburuhan. 3
Sumber Hukum
Perburuhan. 5
Para Pihak
dalam Hukum Ketenagakerjaan. 6
Hubungan
Kerja. 8
Perlindungan
upah. 11
Jaminan
sosial tenaga kerja (jamsostek). 12
Perlindungan
hukum tenaga kerja Indonesia di luar negeri 13
Perlindungan
Negara terhadap TKI 14
Bab III 16
Penutup. 16
Kesimpulan.
16
Saran. 17
DAFTAR
PUSTAKA.. 17
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Kekomplekan
Hukum di Indonesia seharusnya sudah bisa menempatkan tataran hokum ketingkat
yang lebih tinggi. Termasuk mengenai peraturan perburuhan. Melihat sekarang
begitu maraknya kasus-kasus perburuhan yang merupakan keterlanjutan dari kasus
lama yang titik permasalahanya sama, setidaknya menjadi tolak ukur dari
sedemikian peraturan yang mengatur hokum perburuhan Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana definisi Hukum perburuhan secara etimologi
maupun terminology ?
2.
Apa saja yang menjadi sumber dari hokum perburuhan ?
3.
Siapa sajakah pihak yang menjadi ruang lingkup
pembahsan dalam hokum perburuhan ?
4.
Bagaimana Perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia
maupun di luar negeri ?
C. Tujuan
1.
Memahami makna hokum perburuhan secara etimologi
maupun terminology !
2.
Mengetahui sumber hokum yang dijadikan pedoman dalam
pembentukan hokum perburuhan !
3.
Mengetahui subjek-subjek hokum perburuhan!
4.
Memahami konsep/system perlindungan hokum tenaga kerja
di Indonesia maupun di luar negeri!
Bab II
Pembahasan
A. Definisi Hukum Perburuhan
Beberapa definisi menurut para ahli :
Menurut Molenaar
Hukum perburuhan
adalah bagian dari hukum yang berlaku pada pokok yang mengatur hubungan antara
buruh dan pengusaha, antara buruh dengan buruh dan, antara buruh dengan penguasa.
Menurut Mr.M.G.Levenbach
Hukum perburuhan
(arbeidsrecht) adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja,
dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan
yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
Menurut Mr.
N.E.H.Van Esveld
Hukum ketenagakerjaan tidak hanya
meliputi hubungan kerja Dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi
meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan
pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
Adapun
pengertian tenaga kerja menurut UU No.14 tahun 1969 :
“Tenaga
kerja ialah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat (pasal 1). “ jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa
pengertian tenaga kerja ialah orang yang bekerja di dalam maupun di luar
hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah
tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun fikiran. Cirri khas dari hubungan
kerja tersebut ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah
seperti yang ada dalam undang-undang kerja nomor 12 Tahun 1984 “pekerjaan yang
dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah”.[2]
Tiap-tiap
Negara memberikan batas umur yang berbeda. Di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipilih batas umur minimum 18 tahun.
Sedangkan di India menggunakan batas umur minimum 10 tahun tanpa batas untuk
umur maksium. Tiap Negara memilih batas umur yang berbeda karena situasi tenaga
kerja di masing-masing Negara berbeda-beda.
B. Sumber Hukum Perburuhan
1.
Peraturan Perundangan pada masa penjajahan :
1.
KUH Sipil, Buku III Titel 7 A
2.
KUH Dagang, Buku II Titel 4
3.
Algemeen Maatregel van Bestuur tanggal 17 Januari 1938
tentang peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan.
4.
Ordonantie tanggal 21 Agustus 1879 yang menyatakan
berlaku pasal-pasal 1601-1603 (lama) KUHS terhadap golongan bukan eropa; Ordonantie
tanggal 17 September 1941 tentang pemutusan hubungan kerja bagi buruh buka
eropa.
5.
Peraturan Perundangan Republik Indonesia dalam bidang
hokum perburuhan :
1.
UU No. 33 Tahun 1974, yaitu yang dimaksud dengan buruh
ialah orang-orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang mendapatan upah.
2.
UU No.22 Tahun 1948 yaitu UU Kerja merupakan
UU pokok soal perlindungan perburuhan.
3.
UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
4.
UU No. 21 Tahun 1954 Tentang perjanjian Perburuhan
5.
UU No. 12 Tahun 1964 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan
6.
UU No. 12 Tahun 1964 Tentang pemutusan hubungan kerja
di perusahaan swasta.
7.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1953 Tentang
Kewajiban melaporkan perusahaan.
8.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1954 Tentang cara
membuat dan mengatur perjanjian perburuhan.
9.
Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1961 Tentang
Penetapan Besarnya uang pesangon, uang jasa.
10. Keputusan
presiden No. 24 Tahun 1953 tentang hari libur.
C. Para Pihak dalam
Hukum Ketenagakerjaan
1.
Buruh / Pekerja
Istilah ini sudah popular dipergunakan
mulai dari zaman penjajahan Belanda juga karena peraturan perudang-undangan
yang lama (sebelum Bab IX Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagaerjaan ) menggunakan istilah Buruh. Pada zaman itu istilah buruh adalah
pekerja kasar seperti kuli, tukang, yang melakukan pekerjaan kasar, orang-orang
ini disebut dengan “ Bulle Collar”. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di
kantor pemerintahan disebut “ Karyawan/Pegawai”(White Collar).[3]
Setelah merdeka kita tidak mengenal
lagi perbedaan antara buruh halus dan kasar semua yang bekerja di sector swasta
baik pada orang maupun badan hokum disebut buruh. Hal ini disebutkan dalam
Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan yakni Buruh adalah “ barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan
menerima upah” (pasal 1 ayat 1 a).
Dalam Undang-undang No.13 Tahun
2002 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 memberikan pengertian
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima uoah atau
imbalan dalam bentuk apapun.
2.
Pengusaha
Dalam
Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan disebutkan bahwa Majikan adalah “ Orang atau badan hukum yang
mempekerjakan buruh”. Sehubungan dengan hal tersebut,perundang-undangan yang
lahir kemudian seperti Undag-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek,
Undang-undang No.25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan menggunakan
istilah Pengusaha. Dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No.13 Tahun
2003 menjelaskan pengertian Pengusaha yakni:
1.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjelaskan suatu perusahaan milik sendiri.
2.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.
Orang perseorangan yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud yang berkeduduka di luar wilayah Indonesia.
3.
Organisasi Pekerja/Buruh
Organisasi ini dimaksudkan untuk
memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Sebagai implementasi dari amanat
ketentuan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, maka pemerintah telah
meratifikasi konvensi Organisasi perburuhan
Internasional No.98 dengan Undang-undang No.18 Tahun 1956
mengenai dasar-dasar hak berorganisasi & berunding bersama.
Lalu dalam
waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan
Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang memuat
beberapa prinsip dasar yakni:
1.
Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/buruh.
2.
Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan atau
campur tangan pengusaha.
3.
Serikat buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan
4.
Basis utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan
5.
Serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh yang telah dibentuk
memberitahukan secara tertulis pada kantor Depnaker.
6.
Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk/menjadi
pengurus/menjadi anggota/tidak semuanya dalam serikat buruh/pekerja.
4. Organisasi Pengusaha
Melalui
Undang-undang No.49 Tahun 1973, Pemerintah membentuk KADIN (Kamar
Dagang dan Industri). KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak
dalam bidang perekonomian. Tujuannya adalah untuk membina dan mengembangkan
kemampuan Pengusaha Indonesia di bisang usaha negara dan menciptakan iklim
dunia usaha Adapun organisasi pengusaha yang khusus mengurusi masalah yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan adalah APINDO. APINDO lahir didasari atas
peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasional dalam rangka turut serta
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
5. Pemerintah/Penguasa
Campur tangan penguasa dalam hukum
perburuhan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan perburuhan yang adil, karena
jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda secara
sosial-ekonomi diserahkan secara sepenuhnya kepada para pihak maka tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam hubungan perburuhan akan sulit. Karena pihak yang
kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah.
D. Hubungan Kerja
Hubungan
Kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah
adanya perjanjian kerja.Dalam pasal 1 angka 15
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan
kerja adalah hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.Perjanjian Kerja
adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yang buruh mengikatkan dirinya
untuk bekerja pada pihak lainya yaitu majikan untuk selama waktu tertentu
dengan menerima upah (pasal 1601 a BW/KUH Perdata). Ada 3 unsur yang menentukan
adanya hubungan kerja, yaitu:
–
Adanya pekerjaan yang harus dilakukan.
–
Adanya perintah (bekerja atas perintah atasan/pengusaha).
–
Adanya upah.
1.
Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai
dengan pasal 1320 KUH Perdata, maka agar setiap perjanjian kerja yang diadakan
itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu
(antara buruh/tenaga kerja dan majikan)
b.
Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
c.
Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian itu tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum maupun kesusilaan.
2.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
perjanjian kerja adalah bebas, artinya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat
secara:
o
Tertulis
o
Lisan / tidak tertulis
Pengecualian
: untuk beberapa perjanjian kerja tertentu seperti Perjanjian kerja laut,
perjanjian kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah), dan Perjanjian Kerja AKAN
(Antar Kerja Antar Negara), harus dibuat secara tertulis.
Perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis lebih menjamin adaya kepastian hukum.
3.
Jenis pejanjian kerja
Menurut
jenisnya perjanjian kerja dapat dibedakan atas:
a.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yaitu perjanjian kerja yang jangka waktu
berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut. Apabila ada PHK sebelum
waktu yang ditentukan berakhir maka yang memutuskan harus membayar kerugian
selama ia harus menyelesaikan pekerjaannya.
b.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertetu yaitu perjanjian kerja yang jangka
waktunya tidak disebutkan. Bila ada PHK sebelum waktunya biasanya ada masa
percobaan (selama tiga bulan), yang diberitahukan secara tertulis dan kalau
tidak diberitahukan secara tertulis maka dianggap tidak ada masa percobaan.
Ada beberapa
cara berakhirnya / putusnya hubungan kerja :
1.
Putus demi hukum.
2.
Diputuskan oleh Pengusaha.
3.
Diputuskan oleh pihak Tenaga Kerja.
4.
Karena putusan pengadilan.
4.
Peraturan Perusahaan
Peraturan yang dibuat oleh satu pihak
yaitu pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan- ketentuan tentang
syrat-syarat dan tata tertib perusahaan. Ketentuan mengenai Peraturan
Perusahaan ini diatur dalam peraturan menteri tenaga Kerja trasmigrasi dan
koperasi No.Per02/MEN/1972. Peraturan ini berlaku paling lama 2 tahun
sejak disahkan oleh Depnaker. Tujuan dari keharusan pembuatan peraturan
perusahaan adalah:
a.
Untuk mengusahakan perbaikan syarat-syarat kerja.
b.
Untuk mempermudah dan mendorong pembuatan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama).
5.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
KKB adalah
kesepakatan yang diadakan antara Serikat Pekerja yang telah terdaftar pada
Depnaker dengan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya memuat
syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Masa
berlakunya paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
6.
Hak dan Kewajiban Buruh
Hak-hak
buruh :
o
Meminta pada pimpinan perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat kerja.
o
Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan
kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan.
Kewajiban
buruh :
o
Melakukan pekerjaan
o
Menaati tata tertib perusahaan
o
Bertindak sebagai buruh yang baik.
7.
Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha sebagai
upaya pencegahan, bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Tujuan
dibuatnya system ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja.
8. Perlindungan
upah
Problematika perburuhan sepanjang masa
tidak pernah selesai, dari masalah perlindungan, pengupahan, kesejahteraan,
perselisihan hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Hal
ini lebih diakibatkan kelemahan pemerintah secara sistematik dalam
mengimplementasikan undang undang ketenagakerjaan. Kebijakan penetapan upah
minimum dalam rangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala
sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara
regional/wilayah propinsi atau kabupaten kota, dan sektor wilayah propinsi atau
kabupaten kota, maupun secara nasional.Dalam penetapan upah minimum
ini masih terjadi perbedaan-perbedaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan,
sifat, dan jenis pekerjaan dimasing masing perusahaan yang kondisinya berbeda
beda, masing masing wilayah daerah yang tidak sama. Dengan Undang Undang 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah ditetapkan upah minimum berdasarkan
hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang
meliputi. :
a) upah
minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten
b) upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten.
Dengan Undang
Undang No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, (pasal 88)
ditegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pengertian bahwa jumlah
upah yang diterima oleh pekerja/buruh dari hasil pekerjanya mampu memenuhi kebutuhan
hidup pekerja/buruh beserta pekerjanya secara wajar, antara lain meliputi
sandang, pangan papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa kita ambil
kesimpulan bahwa hukum perburuhan adalah suatu peraturan perundangan yang
membahas tentang hubungan antara buruh/pekerja dengan majikannya. Makalah di
atas juga menerangkan tentang beberapa sumber hukum yang digunakan dalam hukum
perburuhan, pihak-pihak yang terlibat di dalam, aturan tentang bagaimana
mengadakan hubungan kerja antara buruh/pekerja dengan majikannya, serta tentang
perlindungan upah dan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Indonesia.
Dari makalah di atas kita mengetahui
bahwa ada 2 sumber hukum perburuhan yaitu berasal dari Peraturan Perundangan
pada masa penjajahan dan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dalam bidang
hukum perburuhan. Lalu disebutkan pula beberapa pihak yang ada di dalamnya
yaitu buruh/pekerja, pengusaha, organisasi buruh, organisasi pengusaha,
dan penguasa.Hukumperburuhan ini tenyata di atur lebih lengkap di pasal 1
angka 15 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tujuan
untu mengatur dan menjamin kesejahteraan para buruh. Bila kita melihat
kenyataan dalam masyarakat sekarang, masih ada beberapa permasalahan antara
buruh dengan majikan. Yaitu mengenai pemberian upah, hubungan kerja serta
menyagkut kesejahteraan buruh masih perlu diperhatikan lagi. Karena masih
adanya kesewenang-wenangan pengusaha/majikan terhadap buruhnya.
Semoga makalah yang ada ditangan para
pembaca ini bisa membantu para pembaca dalam memperdalam pemahaman tentang
hubungan ketenagakerjaan antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha. Agar
tidak ada / terhindar akan kesewenangan pengusaha dalam memperkerjakan dan
memperlakukan buruh.
B. Saran
Setelah
membaca makalah ini di harapkan para pembaca bisa mengerti dan memahami hukum
perburuhan dengan mengetahui betul seluk beluk hokum perburuhan. Dan kami
harapkan kritik dan saran untuk pemakalah agar kami lebih bermutu dalam
penyajian makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
.
– Asikin,
Zaenal dkk. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada. 1994.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-
https://hbsuinmaliki2012.wordpress.com/2013/12/28/hukum-perburuhan/
diakses pada tanggal 24 Agustus 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar